Alasan Aremania Tolak Penyelidikan Suporter di Tragedi Kanjuruhan, Benarkah Ada Intimidasi Saksi?
Sejumlah laporan yang diterima TPF Aremania menyatakan ada sejumlah korban tragedi Kanjuruhan yang didatangi oleh aparat Kepolisian Kabupaten Malang.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Namun, dia tidak mau menyebut siapa yang melakukan provokasi itu.
"Kalau Polri melakukan penyelidikan, biar Polri yang melakukan dulu, tapi berdasarkan keterangan teman-teman ada gambaran kenapa hal itu bisa terjadi. Saya enggak ingin berdebat, soal itu reaksi atau kita mendahului," ungkapnya.
Anjar berharap, penyelidikan merupakan jalan terakhir yang dilakukan dan mengedepankan adanya bentuk diskresi hukum.
Hal tersebut bukan berarti tidak taat atau tidak menghormati proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum, ketika dilakukan itu memang kewenangan penyidik. Tetapi apakah tidak lebih bijak, makanya saya sepakat kalau ada diskresi atau bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan," beber dia.
Namun, bila proses penyelidikan tetap dilakukan, dia berharap, proses yang dilakukan oleh Polri dijalankan dengan prinsip scientific crime investigation.
"Kalau memang dilakukan polri harus sebisa mungkin ilmiah, karena itu banyak kerumunan, kita enggak mau asal comot, kekhawatiran kami di sana," katanya.
Kontras yang Dampingi TPF Aremania Sebut Ada Intimidasi ke Saksi
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang mendampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania menemukan adanya intimidasi dari pihak aparat terhadap korban dan keluarga korban tragedi Stadion kanjuruhan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi selama 10 hari dengan meminta keterangan korban, keluarga, dan para saksi.
Sejumlah laporan yang diterima TPF Aremania menyatakan ada sejumlah korban tragedi Kanjuruhan yang didatangi oleh aparat Kepolisian Kabupaten Malang.
Korban dan keluarga diminta untuk tidak melakukan upaya tindak lanjut maupun gugatan ke ranah hukum usai tragedi Kanjuruhan.
"Walaupun tidak ada laporan bahwa aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan atau ancaman, tapi kehadiran mereka ke rumah keluarga korban dan permintaan mereka agar keluarga korban tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut pada peristiwa ini itu bisa kita klasifikasikan sebagai bentuk intimidasi," tutur Sekjen Federasi Kontras, Andi Irfan.
Kontras pun meminta supaya pihak kepolisian berhenti melakukan hal-hal yang dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan fakta, mengintimidasi korban, dan membangun opini.