Timnas Indonesia Pakai Pemain Keturunan, Naturalisasi Buat Kepentingan Negara atau Si Pemain?
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Hal ini terjadi ketika proses naturalisasi untuk atlet asing sangat dipermudah ketimbang untuk orang biasa.
Kementrian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian Hukum dan HAM membentuk tim untuk melakukan analisis terkait kebijakan naturalisasi atlet WNA melalui Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan.
Kemenkumham membentuk Tim Pemeriksaan dan penelitian yang terdiri dari berbagai instansi seperti BIN, Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Namun Kemenkumham hanya berwenang untuk menilai secara kelengkapan secara administrasi terhadap semua persyaratan dan kelengkapan yang diatur, dan tidak berwenang untuk memberikan penilaian apakah atlet asing tersebut telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara karena itu kewenangan dari Kemenpora," kata dia.
"Oleh karena itu tujuan kajian ini dibuat agar praktik naturalisasi melalui Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan syarat yang ditentukan agar atlet WNA yang akan dinaturalisasikan memang dijamin akan bermain untuk tim nasional Indonesia sehingga unsur “untuk kepentingan negara” terpenuhi," kata dia.
Hingga artikel ini ditulis, kajian ini masih diperdalam oleh tim untuk menemukan rekomendasi yang akan dimasukkan ke dalam naskah prakebijakan sebagai dasar akademis yang dapat digunakan untuk membuat dan/atau mengubah kebijakan yang sudah berlaku. (*/)