Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Minta PT LIB dan PSSI Ikut Tanggung Jawab
Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Muhammad Barir
Hakim juga menilai terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.
Lalu hakim menyebut terdakwa juga belum pernah dipidana, dan sudah mengabdi di dunia sepak bola.
Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka.
Abdul Haris sendiri mengaku masih merasa ada yang mengganjal dari vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya itu.
"Masih kita pertimbangkan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim".
"Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," katanya dengan suara terbata-bata saat berjalan keluar dari ruang sidang di PN Surabaya.
Meskipun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Haris mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Ia merasa masih banyak pihak-pihak dalam kasus ini yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan.
Seperti PT LIB, PSSI, dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola. Sehingga, baginya tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya.
"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi (PSSI, red), juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga enggak adil.
Semua harus ikut pertanggungjawaban," katanya.
Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu terjadi.
Dengan nada yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, Haris menegaskan sumber utama malapetaka di pintu stadion tersebut adalah gas air mata.