Ketua Panpel Arema Abdul Haris: Gas Air Mata Sumber Malapetaka, Pintu Stadion Sejak Dulu Seperti Itu
Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Muhammad Barir
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan.
Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata hakim.
"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan pemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," ucap hakim.
Kemudian, hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribun.
Hakim juga menilai terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.
Lalu hakim menyebut terdakwa juga belum pernah dipidana, dan sudah mengabdi di dunia sepak bola.
Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka.
Abdul Haris sendiri mengaku masih merasa ada yang mengganjal dari vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya itu.
"Masih kita pertimbangkan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim".
"Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," katanya dengan suara terbata-bata saat berjalan keluar dari ruang sidang di PN Surabaya.
Meskipun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Haris mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Ia merasa masih banyak pihak-pihak dalam kasus ini yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan.
Seperti PT LIB, PSSI, dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola. Sehingga, baginya tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya.