9 Klub Liga 2 Masih Berutang ke 138 Pemain Jelang Musim 2023/2024 Bergulir, Capai Rp5 Miliar
Sembilan klub tersebut adalah Gresik United, Persijap, Kalteng Putra, PSMS, PSPS Riau, Persiraja Banda Aceh, Semen Padang FC, Persikab & PSKC Cimahi.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Drajat Sugiri
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) merilis daftar tunggakan dan kewajiban yang belum dibayarkan klub Liga 2 kepada para pemain mereka.
Nominalnya tidak sedikit, dan pemain yang belum mendapatkan hak mereka dari klub Liga 1 cukup banyak.
Menurut informasi yang dirilis APPI hari ini, Jumat (1/9/2023) ada 9 klub Liga 2 yang belum membayarkan kewajiban mereka terhadap 138 pemain.
Sembilan klub tersebut adalah Gresik United, Persijap Jepara, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja Banda Aceh, Semen Padang FC, Persikab Kabupaten Bandung, dan PSKC Cimahi.
Nominal kewajiban yang harus dibayar klub sebelum Liga 2 musim 2023/2024 cukup barvariasi, PSPS Riau dan Persikab Kabupaten Bandung mencapai Rp 1 miliar lebih.
Jika ditotal secara keseluruhan dari 9 klub tersebut, kewajiban yang harus dibayarkan ke pemain sebesar Rp 5.447.593.540.
Baca juga: Jadwal Lengkap Sriwijaya FC di Liga 2 Musim Ini: Mulai 10 September, Langsung Main Kandang
"APPI mengingatkan dan meminta kepada klub-klub tersebut di atas untuk dapat segera melunasi kewajibannya sebelum dimulainya Liga 2," ucap CEO Appi, M. Hardika Aji.
"Kami juga meminta kepada PSSI dan PT LIB untuk dapat mengawal dan memverifikasi karena salah satu aspek Club Licensing Regulation untuk dapat mengikuti kompetisi selanjutnya adalah terkait faktor finansial dan adanya potensi hukuman bagi klub yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemain sebagaimana tercantum dalam regulasi FIFA."
"Liga 2 musim kompetisi yang lalu, 2022/2023 dapat berjalan dengan tanpa adanya sisa kewajiban yang belum terselesaikan."
"Jadi jika pada musim baru 2023/2024 ini masih terdapat tunggakan pada saat liga sudah digulirkan, jelas telah terjadi penurunan kualitas kompetisi pada tahun ini," jelasnya.
Di balik itu, ada yang lebih miris menyangkut kontrak pemain dengan klub sehingga merugikan pemain tersebut.
Akibatnya, pemain tidak bisa mengajukan gugatan terhadap National Dispute Resolution Chamber Indonesia (NDRC) atau Badan Penyelesaian Sengketa Nasional untuk menyelesaikan masalah penunggakan gaji yang dilakukan oleh klub.
PSKC Cimahi dan Persikab Kabupaten Bandung adalah dua klub yang menyertakan cara penyelesaian secara musyawarah apabila kedua belah pihak (pemain dan klub) terjadi perselisihan.
"Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka pemain dan klub sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan," tulis pernyataan APPI.