Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Jual Ponsel Ilegal, Lazada dan Blibli Klaim Tak Terima Teguran Menkominfo

Menteri Rudiantara Menkominfo Rudiantara mengaku sudah mengambil tindakan mengenai ponsel-ponsel ilegal.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Jual Ponsel Ilegal, Lazada dan Blibli Klaim Tak Terima Teguran Menkominfo
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TRASPORTASI APLIKAS - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jumpapers masalah transportasi aplikasi di Kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016). Rudiantara tidak bisa menegaskan soal pemblokiran aplikasi karena masih mempertimbangkan dari berbagai segi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABlibli dan Lazada mengaku belum menerima teguran dari Menkominfo Rudiantara.

Teguran itu terkait ponsel 4G yang diduga ilegal bebas diperjualbelikan di kedua situs e-commerce tersebut.

Ponsel ilegal itu di antaranya iPhone SE karena perangkat besutan Apple tersebut masih dalam proses sertifikasi di Kemenkominfo.

”Saya tidak tahu ada teguran itu. Mungkin belum sampai di meja saya,” kata Senior Marketing Communication Manager Blibli.com Lani Rahayu kepada Tribunnews.com.

Dia mengaku terkejut ada seller yang berani menjual iPhone SE di Blibli.

Padahal, ketentuannya pihak Blibli selalu menegaskan produk yang dijual di situs e-commerce tersebut wajib produk resmi.

”Kami akan menindaklanjutinya. Soal kapan diblokirnya, saya belum bisa memberi kepastikan karena prosedurnya bertahap,” paparnya.

BERITA REKOMENDASI

Terpisah, PR Manager Lazada Indonesia Tania Amalia mengaku tak tahu ada teguran dari Menteri Rudiantara terkait ponsel ilegal.

Yang pasti, sambung dia, Lazada sudah menonaktifkan penjualan produk iPhone SE.

“Intinya Lazada punya regulasi yang memastikan barang yang dijual itu mengikuti ketentuan. Kalau ada yang melanggara ya ada sanksinya,” tegas Tania.

Sebelumnya, Menteri Rudiantara Menkominfo Rudiantara mengaku sudah mengambil tindakan mengenai ponsel-ponsel ilegal.

Tindakan tersebut berupa teguran terhadap situs e-commerce yang dilaporkan menawarkan barang ilegal.


Ponsel ilegal yang dimaksud Rudiantara adalah ponsel yang belum mengantongi sertifikat dari Balai Uji Kemenkominfo serta yang tidak memenuhi aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

" Kami juga sudah menegur toko-toko online yang dilaporkan menjual ponsel-ponsel ilegal," pungkas Rudiantara saat ditemui seusai acara Indonesia LTE Conference 2016, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas