Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kartu Seluler Anda Tidak Didaftar Ulang? Ini Tahapan Pemblokirannya

Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi yang sama.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kartu Seluler Anda Tidak Didaftar Ulang? Ini Tahapan Pemblokirannya
IST
sim card ponsel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pelanggan baru kartu seluler prabayar (SIM card perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi yang sama.

Tenggat waktu untuk pelanggan lama dan baru untuk melakukan registrasi adalah 28 Februari 2018.

Apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.

Baca: Tersangka Pembakar 8 Sekolah di Palangkaraya Ikut Rekonstruksi

Sebagaimana dirangkum KompasTekno, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.

Cara registrasi

Untuk menghindari pemblokiran tersebut, lakukan registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi bisa dilakukan secara mandiri, cukup dengan bermodal NIK di e-KTP dan nomor KK. Selain di e-KTP, NIK juga tertera di lembaran KK, di kolom di samping nama anggota keluarga.


Pelanggan mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli. NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh  operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam proses registrasi. Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai biaya alias gratis.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Tahapan Pemblokiran Kartu Seluler jika Tidak Daftar Ulang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas