Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Emoh Registrasi Kartu Prabayar, Pengguna Selular Bakal Disanksi

emerintah mengancam pelanggan selular yang tidak melakukan registrasi krtu prabayar.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Emoh Registrasi Kartu Prabayar, Pengguna Selular Bakal Disanksi
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pemerintah mengancam pelanggan selular yang tidak melakukan registrasi krtu prabayar.

Ancaman itu berupa sanksi pemblokiran nomor selular. Pada tahap awal bila pengguna tidak meregistrasikan kartu selulernya, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.

"Masing-masing paling lama 30 hari.Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli.

Dirjen PPI Kominfo juga menekankan Kemkominfo mendukung transaksi online.Dan registrasi kartu prabayar ini bagian dari transaksi online.

“Untuk registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar, Dan berakhirnya pada 28 Februari 2018.Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Oktober 2018,” ujar Ramli.

Tak lupa, Dirjen PPI juga memberikan apresiasi atas antusias masyarakat dalam melakukan registrasi kartu prabayar.

Sebab, baru dimulai kemarin, Selasa (31/10/2017) hingga hari ini, Rabu (1/11/2017) sudah 30.201.602 pelanggan melakukan registrasi.

Berita Rekomendasi

Baca: Mayat Mengambang di Selokan Kawasan Kota Lama

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah,” ulas Ramli.

Sementara, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi, Dirjen PPI menjelaskan, silakan ikuti pentunjuk atau datang ke gerai operator terkait.

“Kominfo juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu agar sampai ke masyarakat,” jelas Ramli.

Selain Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad Ramli, turut hadir dalam FMB 9 tersebut antara lain perwakilan sejumlah Operator Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas