Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pengamat IT: Kominfo, Mendagri dan Operator Harus Miliki Data Pelanggan yang Sama

"Seharusnya memiliki data masing-masing, kemudian dicari tahu mengapa nomor-nomor tersebut bisa diketahui orang lain"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat IT: Kominfo, Mendagri dan Operator Harus Miliki Data Pelanggan yang Sama
IST
Ilustrasi 


Laporan Reporter Kontan, Aulia Fitri Herdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyalahgunaan nomor identitas harus ditelusuri asal muasalnya. Sebab, menurut pengamat teknologi informasi, Ruby Alamsyah, kebocoran data bisa berasal dari pemilik identitas ataupun operator seluler.

"Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta perusahaan operator seluler seharusnya memiliki data masing-masing, kemudian dicari tahu mengapa nomor-nomor tersebut bisa diketahui orang lain," ucap Ruby saat dihubungi KONTAN, Senin (5/3/2018).

Menurut Ruby, jika setiap pihak tersebut memiliki big data yang sama, maka nomor prabayar seluler yang melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah melakukan registrasi sebelumnya dapat ditolak secara otomatis.

Ia menilai, sejauh ini registrasi menggunakan NIK maupun KK cukup efektif mengingat nomor identitas tersebut merupakan data paling valid di Indonesia.

Melalui registrasi ini, tindak kriminalitas melalui handphone juga dapat diminimalisir secara signifikan.

Baca: Data Nasabahnya Diduga Bocor, Ini Tanggapan Manajemen Bank BRI

Berita Rekomendasi

Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

"Nomor yang digunakan nantinya akan terdaftar sesuai data identitasnya, sehingga kelompok tertentu yang biasa menggunakan puluhan atau ratusan nomor handphone dapat berkurang otomatis," tambah Ruby.

Selain berkurangnya tindak kriminalitas, data pengguna operator seluler juga akan lebih real dan valid sesuai fakta di lapangan.

Ruby menerangkan, melalui registrasi ini, perusahaan operator seluler juga dapat mendata pelanggan setianya yang benar-benar aktif menggunakan nomor prabayar seluler.

"Nanti akan terlihat secara real pada bulan Mei 2018, penguasaan pasar operator seberapa besar berdasarkan nomor yang aktif dan teregistrasi," tukas Ruby.

Batas penggunaan nomor prabayar seluler yang belum melakukan registrasi adalah bulan Mei 2018. Setelah Mei 2018, nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir dan tidak dapat menerima/melakukan panggilan, SMS maupun internet.

Ruby menilai registrasi ini tidak menurunkan promo operator untuk menjual kartu perdana bersama smartphone.

"Tergantung ya promonya seperti apa, yang jelas dengan adanya registrasi ini, orang akan cenderung menjadi setia menggunakan nomor yang telah ia pakai," tambahnya lagi.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas