Nah Lho, ATSI Bilang Nomor Prabayar yang Tak Registrasi Tak Otomatis Hangus
ATSI menegaskan meski nomor SIM prabayar melewati tenggat registrasi, tetap masih bisa melakukan pendaftaran ulang
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan meski nomor SIM prabayar melewati tenggat registrasi, tetap masih bisa melakukan pendaftaran ulang, hanya melalui gerai resmi.
Hal ini kontradiktif dengan apa yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan nomor yang tidak diregistrasi ulang sampai Senin (30/4/2018) tengah malam nanti akan hangus dan tak bisa digunakan lagi.
Dengan dikeluarkannya pernyataan resmi oleh ATSI, maka nomor yang telah melewati tenggat akhir masa registrasi yakni pukul 23.59 tengah malam ini (30/4/2018) tidak akan hangus, seperti yang dikatakan Menkominfo.
Nomor tersebut hanya diblokir dan tak bisa menggunakan layanan seluler seperti telepon, SMS, dan data.
"Bisa registrasi tapi harus langsung ke operator, tidak bisa lewat SMS," ungkap Ketua Umum ATSI, Merza Fachys di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (30/4/2018) petang.
Ia menambahkan nomor tersebut akan benar-benar hangus jika masa aktifnya telah habis dan tidak melakukan registrasi.
Kemudian menurutnya, jalur registrasi melalui SMS ke nomor 4444 pun tak bisa lagi digunakan jika telah melewati tenggat akhir registrasi.
"Yang jalur mandiri sudah ditutup. Harus ke gerai. Sampai masa aktifnya habis termasuk masa tenggang dan suspend. Kalau sudah lewat (masa aktif), ya sudah (tidak bisa dipakai lagi)," tambahnya.
Lima poin kesepakatan
Pernyataan ini dipertegas dengan ditandatanganinya surat pengumuman oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan ATSI.
Baca: Arsenal Bakal Ditinggal Pemainnya Begitu Arsene Wenger Pergi kata Alexandre Lacazette
Dalam pengumuman tersebut tertuang lima poin kesepahaman. Pada poin pertama disepakati bahwa batas akhir pendaftaran ulang pelanggan nomor prabayar seluler adalah hari ini.
Pada poin kedua tercantum bahwa nomor yang melewati tenggat registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan secara total namun tidak tercantum kalimat di-nonaktifkan atau hangus. Hanya saja nomor tidak akan bisa melakukan registrasi secara mandiri.
Pada poin ketiga, dipertegas bahwa pelanggan seluler yang masih ingin menggunakan nomornya tapi telah melewati tenggat registrasi, maka harus datang ke gerai untuk melakukan proses registrasi ulang.
Keempat, masyarakat dianjurkan untuk melakukan registrasi sebelum tanggal 1 Mei 2018.
Poin kelima, pengguna yang kesulitan melakukan registrasi disarankan untuk datang ke gerai masing-masing operator.
Bertolakbelakang
Tentu saja hal ini bertolakbelakang dengan apa yang dikatakan Menkominfo beberapa saat sebelumnya.
Sebelumnya Rudiantara memastikan bahwa kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi ulang sampai malam ini, Senin (30/4/2018), pukul 23.59 akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.
"Kalau yang belum registrasi, ya selesai sudah. Nomornya tidak bisa digunakan lagi. Yang sudah ada di sistem (nomor lama) tapi tidak registrasi, selesai sudah. Harus beli nomor baru. Jadi bukan registrasi ulang, tapi registrasi nomor baru. Kalau masih bisa, apa gunanya jadwal hari ini registrasi terakhir," ujar Rudiantara.
Ia menekankan pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar, sehingga jika pelanggan masih ingin nomornya tetap bisa digunakan, maka harus segera didaftarkan sebelum tanggal 1 Mei 2018.