Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?
HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang akan diblokir oleh pemerintah, masyarakat diminta agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terkait HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang.
Pemblokiran dilakukan melalui identifikasi nomor IMEI.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian, dan Kementerian pedagangan, Pemerintah menganjurkan masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membelinya.
Pasalnya, ponsel tidak resmi atau black market, tidak terdaftar di basis data Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Baca: Vivo Z6 5G Resmi Diumumkan, Berikut Harga dan Spesifikasi Ponsel dengan Chipset Snapdragon 765G
Baca: Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak Mulai April 2020
Nomor IMEI ponsel dapat dilihat pada stiker belakang dus.
Kemudian cek nomor IMEI tersebut melalui laman imei.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal."
"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, dikutip Tribunnews dari KompasTekno, Jumat (28/2/2020).
Apabila nomor IMEI ada di data Kemenperin, perangkat tersebut dipastikan legal dan dapat digunakan di Indonesia.
Sementara jika tidak, perangkat tersebut tetap bisa digunakan namun tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.
Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Baca: Cara Cek IMEI HP dan Cek Status IMEI di Kemenperin: Akses Link imei.kemenperin.go.id, Ini Langkahnya
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.
Merza mengatakan, imbauan tersebut berlaku bagi calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan."
"Kalau legal, belilah, kalau tidak, jangan," kata Merza.
Baca: Harga dan Spesifikasi HP Redmi K30 5G, Ponsel Xiaomi Kamera 64 MP dan Chipset Snapdragon 765G
Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel