Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?

HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang akan diblokir oleh pemerintah, masyarakat diminta agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?
Pixabay.com/Bru-nO
Ilustrasi - Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana dengan Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai 

Merza menegaskan bahwa ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.

"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipake untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.

Diketahui, Pemerintah akan menggunakan skema whitelist sebagai mekanisme pemblokiran ponsel BM.

Skema pemblokiran ini menerapkan mekanisme "normally off", artinya hanya ponsel IMEI legal/terdaftar dapat tersambung ke jaringan operator seluler.

Sementara itu, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ponsel yang sudah dipakai sebelum 18 April akan tetap aktif.

Perangkat yang saat ini telah aktif atau sudah terpasang kartu SIM dan terhubung operator seluler, tidak perlu khawatir.

"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Indrasari, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca: HARI INI Pemerintah Mulai Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM via IMEI

Baca: Blokir Ponsel Ilegal Lewat IMEI Akan Diujicoba Senin Lusa

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut menandakan bahwa perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan operator telekomunikasi di Indonesia.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Hal tersebut untuk memastikan legalitas ponsel yang dipakai atau yang akan dibeli.

Pengendalian ponsel ilegal dengan identifikasi IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang.


Cara Mengetahui Nomor IMEI Ponsel

Berikut beberapa cara mengetahui nomor IMEI yang Tribunnews Praktikkan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas