Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?
HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang akan diblokir oleh pemerintah, masyarakat diminta agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
Pixabay.com/Bru-nO
Ilustrasi - Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana dengan Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai
1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Anda bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengetahui status ponsel.
Selain itu, nomor IMEI ponsel bisa dilihat pada dus.
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.
2. Masukkan IMEI ponsel
Berita Rekomendasi
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, jika keterangan nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin, berarti ponsel tersebut tidak terdaftar dalam data base alian black market.
(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Yudha Pratomo/Conney Stephanie)