Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp 24 Triliun, Begini Pandangan Pakar Hukum Bisnis
Nilai gugatan yang diajukan Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat terkait pelanggaran hak cipta.
Nilai gugatan yang diajukan Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Budi Kagramanto mengatakan, fenomena maraknya gugatan terhadap perusahaan besar memang sering terjadi.
Ia menilai gugatan terhadap Gojek kali ini sangat mengada-ada.
“Tren seperti ini (gugatan) sudah mulai disalahgunakan. Motivasi mereka (penggugat) itu yang perlu dicari, apakah mau tenar atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan. Saya curiga ada pihak yang mendorong atau menunggangi untuk mengajukan gugatan,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun
Ia menyayangkan jika hukum hak kekayaan intelektual dan lembaga pengadilan digunakan untuk main-main oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
“Wibawa hukum harus ditegakkan, jangan sampai digunakan untuk hal hal seperti ini, karena masih banyak kasus/perkara yang betul-betul harus diurusi. Hal seperti ini menyita konsentrasi majelis hakim, dan aparatur penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Baca juga: Grab Hadirkan 5 Fitur di JakLingko untuk Mudahkan Mobilitas Warga dan Komuter Jabodetabek
Menurutnya, klaim bahwa penggugat memiliki ide membuat ojek online tidak didukung dengan pendaftaran di Kemenhumkam. Sehingga gugatan yang diajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat.
Baca juga: Foods&Goods; Layanan Baru Maxim yang Mudahkan Pengguna untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hasil karya tidak bisa dilindungi hak ciptanya jika hasil karya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
Selebihnya setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan juga tidak dapat dilindungi hak ciptanya.
Kemudian, alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional, juga tidak dilindungi hak ciptanya sesuai UU tersebut.
Namun dari itu semuanya yang penting dalam hak merek maupun hak ciipta adalah daya pembedanya dan kesamaan pada pokoknya.
Mengingat gugatan telah diajukan, penggugat tinggal membuktikan klaimnya tersebut jika memang ia memiliki landasan hukum.
Begitu pun tergugat harus mampu membuktikan bahwa materi gugatan dari penggugat tidak benar.
Budi melihat bahwa bisnis Gojek diciptakan oleh Nadiem memiliki prospek yang sangat luar biasa besar. Begitu juga manfaat yang dirasakan masyarakat sangat besar dan luas sehingga memicu pihak-pihak lain untuk mencari keuntungan.
“Dengan menggunakan teknologi informasi, prospek Gojek ini sangat luar biasa dampaknya dan itu terus bermanfaat untuk jangka panjang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hasan mengklaim telah menjalankan model bisnis ojek online sejak tahun 2008, sementara Nadiem pada 2011.
Ia mengaku telah memiliki sertifikat, sehingga atas dasar itu ia memiliki hak cipta atas model bisnis tersebut.