Tips Pakar IT agar HP Tidak Bisa Diretas Saat Berurusan dengan Penegak Hukum
Adapun, solusinya adalah pengguna bisa siapkan ponsel lain dengan kapasitas besar, dan sering-sering duplikasikan data multimedia
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Informasi Teknologi (IT) Abimanyu Wachjoewidajat memberikan tips agar telepon seluler atau handphone (HP) tidak bisa diretas, khususnya saat berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dia mengungkapkan, pengguna bisa aktifkan proteksi lock screen password, dan saat menyerahkan ponsel kepada pihak lain sebaiknya dalam keadaan sudah dimatikan.
"Kemudian, jangan sembarang meninggalkan ponsel," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, bisa aktifkan autolock dengan jeda singkat dari saat idle, akan tetapi semakin singkat jeda tersebut, semakin kita harus sering isi unlock PIN saat mau menggunakan.
"Di mana bila keseringan unlock depan orang, lama kelamaan orang dekat jadi tahu yang kita ketik," kata Abimanyu.
Adapun, solusinya adalah pengguna bisa siapkan ponsel lain dengan kapasitas besar, dan sering-sering duplikasikan data multimedia yang penting dari ponsel utama ke ponsel backup.
Sementara itu, bila yang diretas hanya beberapa aplikasi saja, pengguna cukup uninstall aplikasinya dan lakukan reinstall kembali.
"Sedangkan, bila ponsel total tidak bisa digunakan, maka lakukan factory reset," pungkasnya.