Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga WhatsApp, Kominfo RI Selanjutnya?

Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in 6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga WhatsApp, Kominfo RI Selanjutnya?
Kompas.com
Logo WhatsApp.Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah negara sempat melakukan pemblokiran terhadap Facebook, Twitter, hingga Instagram. Kominfo RI berencana memblokir sederet perusahaan tersebut, pada 22 Juli 2022

Diketahui Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya. Hal ini lantaran perusahaan asing tersebut tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, yakni pada 20 Juli 2022 masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Baca juga: 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya

Ternyata, sebelum Indonesia, ada beberapa negara yang sudah lebih dulu sempat melakukan pemblokiran terhadap sederetan perusahaan raksasa digital tersebut. Sedangkan Indonesia berencana akan melakukan pemblokiran.

Berikut daftar negaranya:

1. Tiongkok

Berita Rekomendasi

Negara tirai bambu ini, lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap sederetan aplikasi. Di antaranya, Google yang tak dapat diakses dari China. Kemudian, Facebook yang tidak bisa diakses sejak 2009.

Selain itu, Instagram sempat diblokir pemerintah China, lantaran Instagram digunakan untuk mempopulerkan gerakan protes kelompok pro-demokrasi di Hongkong pada 2014 lalu. Beberapa sosial media yang berasal dari luar negaranya, juga diblokir dengan alasan keamanan negara.

2. Qatar

Alasan utama negara ini memblokir adalah karena Undang-Undang Telekomunikasi negara. UUT Qatar melarang organisasi atau perusahaan asing menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin. Bagi Anda yang ingin terhubung dengan orang setempat, kamu bisa mencoba aplikasi layanan pesan lain seperti Google Duo.

3. Korea Utara


Korea Utara dikenal sebagai negara yang menutup diri dari luar. Karena itu, berdampak pada penggunaan internet. Korea Utara memiliki server dan situs yang khusus bisa diakses oleh negara itu saja.

Korea Utara memblokir YouTube, Facebook, hingga Twitter. Selain itu, Korea Utara juga memblokir situs yang berasal dari Korea Selatan sejak 2016 lalu. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negara itu.

4. Iran

Iran menjadi negara yang banyak memblokir layanan media sosial. Sebelumnya, Iran sudah memblokir layanan media sosial Twitter, Facebook, YouTube dan Telegram. Dikutip dari Reuters, Rabu (2/5/2018), pemerintah Iran memutuskan untuk memblokir Telegram untuk melindungi keamanan nasional.

Keputusan Iran untuk memblokir Telegram sebelumnya sudah dipertimbangkan sejak Januari 2018. Kala itu, protes meletus di lebih dari 80 kota di Iran. Kemudian, terjadilah demonstrasi menentang elit ulama dan pemerintah Iran.

Sejumlah tokoh di Iran mengatakan, para demonstran memanfaatkan Telegram untuk mengorganisir pendemo hingga akhirnya dikuasi oleh Garda Revolusi dan relawan yang terafiliasi. Telegram pun diblokir sementara per Januari 2018.

Baca juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi

5. Vietnam

Tahun 2009 negara Vietnam memblokir Facebook selama seminggu. Namun tanpa penjelasan secara resmi, pemblokiran berlanjut untuk mencegah warganya mengkritik pemerintah. Saat ini, Vietnam melanjutkan pemblokiran media sosial secara acak. Bahkan berlanjut dengan melarang Linkedln pada Juni 2016.

6. Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sempat menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya di bagIan ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi. Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.

7. Indonesia

Indonesia melalui Kominfo menyatakan bakal melakukan pemblokiran terhadap sederetan aplikasi. Terutama, yang tidak melakukan pendaftaran PSE sampai dengan 20 Juli 2022. Pemblokiran akan dilakukan pada 21 Juli 2022.

Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam PSE Lingkup Privat. Perusahaan digital, seperti WhatApp, Instagram, Google, Hingga Netflix, terancam diblokir.

Nama-nama perusahaan digital tersebut, hingga Minggu (17/7/2022) belum terdaftar. Di laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas