Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Techno
LIVE ●
tag populer

Mengapa WhatsApp hingga Google Wajib Daftar ke Kominfo?

Berikut ini alasan kenapa WhatsApp hingga Google wajib daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

zoom-in Mengapa WhatsApp hingga Google Wajib Daftar ke Kominfo?
pixabay.com
Ilustrasi Google Chrome - Berikut ini alasan kenapa WhatsApp hingga Google wajib daftar ke Kominfo 

TRIBUNNEWS.COM - WhatsApp hingga Google saat ini terancam diputus aksesnya oleh Kominfo.

Terancamnya WhatsApp dkk karena mereka belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban bagi PSE Lingkup Privat untuk platform domestik dan asing.

Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.

Tak hanya Google dan WhatsApp, banyak aplikasi asing yang belum mendaftar PSE, di antaranya Instagram, TikTok, hingga Netflix.

Kewajiban pendaftaran ini bukan tanpa alasan.

Baca juga: Kenapa Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Berpotensi Diblokir Kominfo 20 Juli 2022?

Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendaftaran PSE ditujukan agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pengumungutan pajak.

Mengutip laman resmi Kominfo, tujuan lainnya adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan ini juga bisa jadi alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa efek jika terjadi pelanggaran hukum, maka akan sulit untuk berkoordinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Meski adanya sanki pemblokiran jika belum mendaftar PSE, pemblokiran tersebut bisa dicabut dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, PSE Lingkup Privat (platform bersangkutan) telah memenuhi ketentuan pendaftaran.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas