Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike Telah Diblokir Kominfo Hari Ini

Beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE seperti Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah diblokir Kominfo.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike Telah Diblokir Kominfo Hari Ini
Tangkapan Layar
Situs Dota dan Steam yang Diblokir Kominfo. Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022). 

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, wajib bagi PSE untuk mendaftarkan situsnya.

Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan terancam diblokir.

Diketahui sebelumnya PayPal telah terdaftar di PSE Kominfo.

Akan tetapi, menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, situs PayPal sudah tidah bisa diakses.

Pihak PayPal tampaknya mendaftarkan diri pada Jumat malam setelah Kominfo menetapkan pada layanan yang belum terdaftar PSE.

Dikutip dari Kompas.com, beberapa situs dan aplikasi yang belum terdaftar tersebut hanya tidak dapat diakses pada jaringan Telkomsel, XL Axiata, dan by.U.

Sementara jika menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic dan Biznet masih bisa mengakses ketujuh aplikasi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Tampaknya, ketujuh aplikasi tersebut belum diblokir sepenuhnya oleh Kominfo.

Pemblokiran Hanya Sementara

Kominfo sebelum melakukan pemutusan akses atau blokir, akan melakukan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE tersebut, dikutip dari laman resmi Kominfo.

Nantinya,Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo akan melakukan pengamatan terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran.

Sebagai informasi, langkah pemblokiran ini bersifat permanen.


Sehingga jika situs atau aplikasi tersebut telah melakukan pendaftaran PSE dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email, nantinya Kominfo akan membuka akses PSE tersebut kembali.

Kominfo mengimbau kepada seluruh PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)

Artikel Lain Terkait Platform Digital Asing di Indonesia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas