Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Hargai Proses Advokasi, Aksi Lempar Botol Pipis ke Kominfo Batal Dilakukan

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Blok Politik Pelajar di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal digelar

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hargai Proses Advokasi, Aksi Lempar Botol Pipis ke Kominfo Batal Dilakukan
Istimewa
Kelompok massa bernama Blok Politik Pelajar berencana menggelar aksi protes di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, hari ini Senin (1/8/2022). Dalam poster yang beredar di media sosial itu, kelompok itu berencana melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air seni atau kencing. Aksi itu direncanakan siang nanti pada pukul 14.00 WIB. Undangan aksi itu disampaikan secara terbuka dan mengajak ke sejumlah pihak untuk ambil bagian dalam kegiatan itu.Poster itu juga disebar melalui unggahan di akun Instagram mereka, yakni @blokpolitikpelajar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Blok Politik Pelajar di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal digelar.

Dari keterangan resmi Blok Politik Pelajar terkait Seruan Lempar Botol Pipis ke Kominfo yang diterima Tribunnews.com, Senin (1/8/2022), unjuk rasa tersebut tidak jadi dilakukan.

“Kami Blok Politik Pelajar mengurungkan untuk melakukan aksi dengan seruan “Ramai-Ramai Lempar Botol Pipis ke Kominfo yang sedianya dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022,” ucap keterangan resmi tersebut.

Baca juga: Diganti Audiensi, Blok Politik Pelajar Klarifikasi Aksi Lempar Botol Air Pipis ke Kantor Kominfo

Selain itu ada poin-poin pertimbangan yang disampaikan terkait seruan lempar botol pipis ke Kominfo. Diantaranya:

1. Blok Politik Pelajar menghargai proses advokasi yang sedang dilakukan oleh Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 (selanjutnya disebut Koalisi).

2. Blok Politik Pelajar tidak tergabung ke dalam Koalisi tersebut.

Berita Rekomendasi

3. Blok Politik Pelajar menganggap bahwa tajuk atau tagar #BlokirKominfo milik dan/atau dapat digunakan oleh Publik tanpa persetujuan dan izin pihak manapun untuk dapat menuangkan ekspresinya atas tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo, namun belakangan diketahui berdasarkan rilis Koalisi pada 31 Juli 2022 bahwa #BlokirKominfo milik dan/atau bertautan dengan kerja-kerja advokasi yang dilakukan Koalisi tersebut sehingga memunculkan tudingan oleh Koalisi bahwa aksi yang diinisiasi oleh Blok Politik Pelajar dan Warganet di Facebook dengan menggunakan #BlokirKominfo merupakan tindakan provokatif dan kontraproduktif terhadap proses advokasi yang berlangsung.

4. Berdasarkan rekam jejak kegagalan NGO/LSM yang kerap ditipu mentah-mentah oleh Kekuasaan serta menghindari tudingan seperti yang dimaksudkan dalam poin tiga di atas, Kami lebih baik memutuskan untuk mengurungkan aksi ini daripada dilihat sebagai “penyulut” kegagalan advokasi di kemudian hari. Diketahui juga bahwa akan ada pertemuan audiensi antara Koalisi dengan Kemkominfo dalam waktu dekat sehingga aksi ini dipandang akan mengganggu ketertiban proses tersebut.

5. Merujuk rilis Koalisi pada 31 Juli 2022, penilaian bahwa tindakan melempar botol pipis ke Kemkominfo sebagai perbuatan kekerasan dan nir-kemanusiaan tidak tepat. Pertama, tindakan ini ditujukan kepada instansi dan dilakukan terhadap benda mati (gedung/perkantoran). Kedua, tindakan melempar botol pipis ke Kantor Kemkominfo juga bukan merupakan tindakan kekerasan terhadap manusia.

6. Perwakilan Blok Politik Pelajar tetap akan bertanggung jawab atas situasi di lokasi dengan tetap hadir di lokasi. Kami juga menyebarkan informasi ini kepada Publik yang tidak mengetahui informasi terbaru dan telah hadir di lokasi, serta upaya menghindari adanya penangkapan oleh Kepolisian.

Baca juga: Blok Politik Pelajar Klarifikasi Aksi Lempar Botol Air Pipis ke Kantor Kominfo Diganti Jadi Audiensi

7. Kita perlu berhati-hati juga terhadap tindakan menormalisasi keadaan dan membatasi kemarahan Publik terhadap Kekuasan yang kian Zalim dengan tuduhan provokasi yang disematkan oleh Mereka yang merasa tuntutannya telah diakomodasi.

Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi

Kelompok massa bernama Blok Politik Pelajar berencana menggelar aksi protes di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  Jakarta Pusat, hari ini Senin (1/8/2022). 

Dalam poster yang beredar di media sosial itu, kelompok  Blok Politik Pelajar berencana melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air seni atau air kencing.

Aksi melempar botol berisi air kencing ke kantor Kominfo itu direncanakan pukul 14.00 WIB.

Undangan aksi melempar botol air kencing ke kantor Kominfo itu disampaikan secara terbuka dan mengajak ke sejumlah pihak untuk ambil bagian dalam kegiatan itu.

Poster itu juga disebar melalui unggahan di akun Instagram mereka, yakni @blokpolitikpelajar.

"Siapapun yang kesal atas pemblokiran ini Anda dapat hadir dan melemparkan botol pipis. Diharapkan juga peliputan dari rekan-rekan Jurnalis. Terima kasih. #BlokirKominfo," demikian bunyi pesan poster Blok Politik Pelajar.

Menanggapi hal ini, polisi memberikan penjelasan terkait aksi nyentrik itu.

Baca juga: Diganti Audiensi, Blok Politik Pelajar Klarifikasi Aksi Lempar Botol Air Pipis ke Kantor Kominfo

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait aksi melempar botol berisi air kencing ke kantor Kominfo

"Kami baru dapat flyer ya. Saya cek ke intel sepertinya itu belum ada pemberitahuannya," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (1/8/2022).

"Siapapun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas," sambungnya.

Komarudin juga menanggapi perihal rencana aksi pelemparan botol berisi air kencing ke kantor Kominfo.

Menurutnya hal itu tak dibenarkan karena melanggar aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

"Kalau kita temukan itu, ya kita amankan. Gak boleh, " tegasnya.

Untuk pengamanan, Komarudin menyebut pihaknya sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Untuk ia akan menempatkan personel polisi di Kantor Kominfo.

"Sudah kita siapkan pasukan personel terbuka tertutup sudah kita siapkan untuk antisipasi. Termasuk tim tindak kita siapkan. Sementara satu SSK," imbuhnya.

Terakhir, Komarudin mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sejatinya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Bila terjadi pelanggaran saat aksi tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari

"Ya, Pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-undang tentu akan kita tindak tegas," tutup Komarudin.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Setidaknya ada 8 layanan internet, game, dan platform distribusi game yang diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Di antaranya ada Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA) dan Xandr.com.

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas