Sanksi bagi Pelaku Doxing, Ancaman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar
Berikut ini sanksi bagi pelaku doxing atau menyebarkan informasi pribadi orang lain, ada ancaman denda dan pidana.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Foto McAfee Blog
Ilustrasi hacker. Berikut ini sanksi bagi pelaku doxing atau menyebarkan informasi pribadi orang lain, ada ancaman denda dan pidana.
Peretasan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab adalah sebuah kejahatan.
Sebab, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas, bersifat pribadi, dan tidak boleh dipublikasikan.
Ketika ada sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik, seperti menyebarkan nama lengkap, alamat rumah, alamat email, nomor telepon, gambar atau foto, hingga detail pribadi tanpa persetujuan pemilik data pribadi, maka hal ini termasuk sebagai doxing.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Dipta) (KompasTV/Ade Indra Kusuma)
Berita Rekomendasi