Motif Bjorka Dinilai Bermuatan Politik, Pengamat Minta Pemerintah Jangan Sibuk Saling Tuding
Data yang dirampas hacker biasanya bisa diperdagangkan, sehingga menghasilkan uang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Sang hacker juga memberikan pertanyaan sekaligus sindiran pada Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Apa kabar madam? Bagaimana perasaannya setelah merayakan ulang tahun ketika banyak orang protes tentang harga BBM di depan kantormu?" tulis Bjorka untuk Puan.
Melalui akun Twitter Bjorka menyinggung soal uang pajak masyarakat Indonesia kepada pegiat media sosial Denny Siregar
"Bagaimana rasanya hidup menggunakan uang pajak dari orang Indonesia tapi malah menggunakan internet untuk mempolarisasikan orang?" tulis Bjorka untuk Denny.
Telusuri Kebocoran Data
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merespons adanya dugaan kebocoran data yang dialami penyelenggara sistem elektronik (PSE) di kementerian dan lembaga.
"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra.
Ariandi menambahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," ujar dia.
Selain itu, Ariandi juga memastikan pihaknya melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
Baca juga: Hacker Bjorka Serang Pemerintah Diduga Ada Kaitan dengan Judi Online, Ini Alasannya
"Kami menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama," kata Ariandi.
Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
BSSN menyampaikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana mestinya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.