Mahfud Klaim Kasus Tower BTS Murni Soal Korupsi Uang Negara, Tidak Ada Politisasi Pemilu
Mahfud MD hari ini dipanggil Presiden ke Istana Negara dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas Menkominfo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam yang juga menjadi Pelaksana Tugas Menkominfo, Mahfud MD hari ini menjelaskan ke Presiden Joko Widodo bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G sama sekali tak bersangkutan dengan politisasi.
Mahfud menerangkan ke Jokowi bahwa proyek yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate tersebut diusut karena penyelamatan uang negara dan terkait ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Mahfud usai dipanggil Presiden ke Istana Negara di Jakarta pada Senin (22/5/2023). Mahfud dipanggil dalam kapasitasnya sebagai menteri ad interim Menkominfo.
"Saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden, ini sama sekali nggak ada kaitan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya," kata Mahfud usai pertemuan seperti disiarkan langsung Kompas TV, Senin (22/5/2023).
Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi proyek BTS di Kemenkominfo tak ada kaitannya dengan pemilu atau pilpres 2024.
"Jadi nggak ada kaitannya dengan calon pemilu, pilpres atau apapun," kata dia.
Kejaksaan Agung sendiri kata dia, sudah didorong untuk menyelesaikan kasus ini sebagai masalah hukum semata.
Baca juga: Mahfud MD: Pembangunan Tower BTS BAKTI Kominfo di Wilayah 3T Tetap Dilanjutkan
"Dan Kejaksaan Agung juga ingin, dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," ungkap dia.
Bermasalah Sejak Tahun Anggaran 2020
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang sudah dikerjakan sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.
Ia menyebut proyek ini sudah berlangsung selama 13 tahun sejak tahun 2006 hingga 2019 dan berjalan tanpa masalah. Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.
Baca juga: 7 Kritik Terbaru Anies Baswedan dalam 2 Hari Terakhir: Soal Persekusi, Kasus BTS hingga Jalan Tol
Masalah bermula ketika proyek senilai Rp28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021. Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.
Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022. Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.