Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mahfud Klaim Kasus Tower BTS Murni Soal Korupsi Uang Negara, Tidak Ada Politisasi Pemilu

Mahfud MD hari ini dipanggil Presiden ke Istana Negara dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas Menkominfo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahfud Klaim Kasus Tower BTS Murni Soal Korupsi Uang Negara, Tidak Ada Politisasi Pemilu
Tribunnews/Gita Irawan
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kominfo Mahfud MD di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam yang juga menjadi Pelaksana Tugas Menkominfo, Mahfud MD hari ini menjelaskan ke Presiden Joko Widodo bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G sama sekali tak bersangkutan dengan politisasi.

Mahfud menerangkan ke Jokowi bahwa proyek yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate tersebut diusut karena penyelamatan uang negara dan terkait ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Mahfud usai dipanggil Presiden ke Istana Negara di Jakarta pada Senin (22/5/2023). Mahfud dipanggil dalam kapasitasnya sebagai menteri ad interim Menkominfo.

"Saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden, ini sama sekali nggak ada kaitan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya," kata Mahfud usai pertemuan seperti disiarkan langsung Kompas TV, Senin (22/5/2023).

Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi proyek BTS di Kemenkominfo tak ada kaitannya dengan pemilu atau pilpres 2024.

"Jadi nggak ada kaitannya dengan calon pemilu, pilpres atau apapun," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Agung sendiri kata dia, sudah didorong untuk menyelesaikan kasus ini sebagai masalah hukum semata.

Baca juga: Mahfud MD: Pembangunan Tower BTS BAKTI Kominfo di Wilayah 3T Tetap Dilanjutkan

"Dan Kejaksaan Agung juga ingin, dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," ungkap dia.

Bermasalah Sejak Tahun Anggaran 2020

Dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang sudah dikerjakan sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.

Ia menyebut proyek ini sudah berlangsung selama 13 tahun sejak tahun 2006 hingga 2019 dan berjalan tanpa masalah. Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.

Baca juga: 7 Kritik Terbaru Anies Baswedan dalam 2 Hari Terakhir: Soal Persekusi, Kasus BTS hingga Jalan Tol

Masalah bermula ketika proyek senilai Rp28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021. Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.

Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022. Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.

Mahfud pun mengatakan semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu. Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.

Baca juga: Sentil Mafia Bansos hingga BTS, Anies: Harus Kita Bereskan!

"Itu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-202. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.

"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.

Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.

Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.

Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud masih ada sisa dana sekitar Rp8 triliun yang tak punya kejelasan dan tidak dipertanggung jawabkan.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," ungkap Mahfud.

Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate

Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas