Minat Beli iPhone 15 dari Luar Negeri, Simak Hitungan Bea Masuk dan Pajak Impornya
Jika harga iPhone 15 varian standar adalah USD799 atau Rp12.290.000 maka total tagihan yang harus dibayar Rp2.363.000.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apple baru saja merilis resmi seri iPhone 15.
Namun sayang, pecinta iPhone di Tanah Air harus sabar menunggu.
Baca juga: Prancis Tangguhkan Penjualan iPhone 12 karena Masalah Radiasi, Belgia dan Negara Lain Ikut Bertindak
Pasalnya, iPhone 15 baru masuk ke Indonesia satu sampai dua bulan lagi.
Di negara asalnya Amerika Serikat iPhone 15 seri terendah ini dibanderol USD799 atau Rp 12.290.000.
Sementara harga untuk Indonesia belum diketahui.
Baca juga: Spesifikasi iPhone 15 dan iPhone 14, Apa Saja Perbedaannya?
Namun dari pengalaman rilis iPhone sebelumnya perbedaan harga mencapai Rp 4 jutaan atau lebih mahal di Indonesia.
Singapura beruntung menjadi negara yang bisa cepat menjual iPhone 15.
Berminat membeli iPhone 15 dari Singapura? simak perhitungan bea masuk dan pajak impornya berikut ini:
Dilansir dari aplikasi X (dahulu Twitter) Bea Cukai tertulis bahwa iPhone yang dibeli dari luar negeri ditetapkan sebagai barang penumpang.
Karena itu dikenakan Bea Masuk (BM) 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10-20 persen.
Jika harga iPhone 15 varian standar adalah USD799 atau Rp12.290.000 maka total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPh = Rp1.486.000 (bagi pemilik NPWP).
Sementara jika tidak memiliki NPWP lebih mahal lagi yakni Rp1.979.000.
Selain membayar bea masuk dan pajak impor, kewajiban lainnya adalah melakukan registrasi data ponsel atau IMEI.
Baca juga: Daftar iPhone dan iPad yang Kebagian Upgrade iOS 17: Ada iPhone 15 Series hingga iPad Air