Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pernah Buat Geram Jokowi, TikTok Shop Bakal Beroperasi Kembali di RI, Pemerintah Dapat Pujian Dunia

Jika TikTok Shop memang bergabung ke platform e-commerce lain, aksi merger itu diperbolehkan oleh pemerintah.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pernah Buat Geram Jokowi, TikTok Shop Bakal Beroperasi Kembali di RI, Pemerintah Dapat Pujian Dunia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TikTok Shop bakal beroperasi kembali di Indonesia, setelah tutup secara resmi pada Oktober 2023 karena terbentur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Dapat Pujian Dunia

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim Indonesia dipuji oleh dunia karena telah menutup TikTok Shop.

"Ini kan Indonesia dipuji oleh dunia karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan TikTok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Teten kemudian kembali menekankan bahwa pelarangan TikTok Shop ini berawal dari pengusulan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Pemisahan itu karena ada penggunaan data yang keliru oleh TikTok.

Media sosial asal China itu disebut memanfaatkan 123 juta pengguna media sosialnya untuk bertransaksi di TikTok Shop.

"123 juta orang (pengguna TikTok) masuk sana, semua e-commerce yang ada di kita rubuh," ujar Teten.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, TikTok Shop pun ditutup. Teten bilang, TikTok juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut menyebutkan bahwa platform yang hanya memiliki kantor perwakilan, tidak boleh berjualan.

Teten pun menyimpulkan bahwa ada dua alasan mengapa TikTok Shop ditutup.

Satu, mereka melanggar Permendag. Kedua, ada aturan baru, yaitu tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce. "Supaya ada playing field yang sama," ujar Teten.

Pemerintah Terlambat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah terlambat untuk mengatur perdagangan digital, sehingga ada sebuah aplikasi yang tak disebutkan, telah mencatatkan pembelian sangat masif karena membaca data kebiasaan penggunanya.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023, di Istana Negara Jakarta, seperti disiarkan Youtube Kompas TV, Rabu (4/10/2023).

Jokowi mulanya mengatakan perlu adanya penyiapan aturan perdagangan digital, pembayaran digital dan proteksi data-data pribadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas