Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pakai Chatbot Pemilu 2024, Mudahkan Masyarakat untuk Cari Informasi Seputar Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pakai Chatbot Pemilu 2024, Mudahkan Masyarakat untuk Cari Informasi Seputar Pemilu
Instagram @kpu_ri
Chatbot Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Layanan informasi seputar Pemilu yang disediakan oleh KPU adalah Chatbot Pemilu 2024.

Chatbot Pemilu 2024 dapat diakses mulai Desember 2023 melalui WhatsApp, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Dalam Chatbot Pemilu 2024, terdapat berbagai menu terkait informasi Pemilu seperti, Hari Pemungutan Suara, Syarat Menjadi Pemilih hingga Cara Gunakan Hak Pilih.

Lalu, bagaimana cara menggunakan Chatbot Pemilu 2024?

Cara Akses Chatbot Pemilu 2024

Baca juga: KPU akan Rapat dengan PPATK untuk Membahas Detail Aliran Dana Kampanye yang Mencurigakan

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel kamu

Berita Rekomendasi

2. Klik 'Kirim Pesan'

3. Masukkan nomor 08112024214

4. Nantinya akan muncul akun 'Komisi Pemilihan Umum'

5. Setelah itu klik 'Chat'

6. Tulis apa yang ingin kamu tanyakan

7. Nantinya, sistem akan menambilkan 'Pilihan Menu', di antaranya:

- Hari Pemungutan Suara

- Syarat Menjadi Pemilih

- Jenis Daftar Pemilih

- Cek Daftar Pemilih

- Pilihan Pemilu 2024

- Partai Politik Pemilu

- Daftar Calon Tetap

- Cara Pindah Memilih

- Cara Gunakan Hak Pilih

- Kampanye

8. Setelah pilih menu, kamu akan mendapatkan informasi yang diinginkan

KPU Komitmen Pemilu Dilaksanakan secara Transparan

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan penyelenggaraan pemilu akan dilaksanakan secara transparan sebagaimana diatur dalam UU.

“Dari waktu ke waktu membangun, memperkuat, memperluas transparansi,” kata Hasyim Asy'ari saat menghadiri Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) ke kantor KPU, Jakarta, Rabu (13/12/2023), dikutip dari laman resmi KPU.

Hasyim menjelaskan, transparansi memiliki dua makna.

Pertama adalah bentuk dokumen, kecuali dokumen yang diklasifikasikan dikecualikan.

Kedua, berbagai macam informasi dapat diakses, kecuali informasi yang kategorinya tidak dapat dipublikasikan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas