Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Komimfo Ancam Blokir karena Konten Porno, DPR Minta X Patuhi Aturan Hukum Indonesia

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang pornografi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komimfo Ancam Blokir karena Konten Porno, DPR Minta X Patuhi Aturan Hukum Indonesia
Tangkap layar
Tagar 'Kominfo' menjadi trending topic di media sosial lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk memblokir aplikasi X. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

"Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Kominfo Jadi Trending Topic Gara-gara Niat Blokir Aplikasi X, Netizen Mereaksi Keras

Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.

Jikalau memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.

"Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang," ujar Semuel.

Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform. Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.

"Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup," jelas Semuel.

Berita Rekomendasi

"Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau," pungkasnya.

Dia menegaskan, media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku seperti dengan tidak memuat konten mengandung pornografi.

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Semuel.

Semuel memastikan Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.

Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.

Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," pungkas Semuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas