Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang yang Bersuhu Tinggi dan Dilarang Naik KRL akan Mendapatkan Refund Tiket

PT KAI resmi memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus corona

Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Penumpang yang Bersuhu Tinggi dan Dilarang Naik KRL akan Mendapatkan Refund Tiket
Alex Suban/Alex Suban
Para penumpang menggunakan masker kesehatan saat menumpang KRL Commuterline rute Serpong-Tanah Abang di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memaparkan secara internal potensi risiko kontaminasi terbesar virus corona atau Covid-19 terjadi di dalam KRL, terutama rute Bogor-Jakarta Kota. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus corona, saat melakukan proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas.

Saat ini KAI sudah menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass.

Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA.

Kendati demikian, KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket atau refund 100 persen. Baca selengkapnya --------->>>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas