Penumpang yang Bersuhu Tinggi dan Dilarang Naik KRL akan Mendapatkan Refund Tiket
PT KAI resmi memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus corona
Editor: Arif Setyabudi Santoso
Alex Suban/Alex Suban
Para penumpang menggunakan masker kesehatan saat menumpang KRL Commuterline rute Serpong-Tanah Abang di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memaparkan secara internal potensi risiko kontaminasi terbesar virus corona atau Covid-19 terjadi di dalam KRL, terutama rute Bogor-Jakarta Kota. Warta Kota/Alex Suban
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus corona, saat melakukan proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas.
Saat ini KAI sudah menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass.
Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA.
Kendati demikian, KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket atau refund 100 persen. Baca selengkapnya --------->>>>>>
Berita Rekomendasi