Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan saat Pembatasan Wilayah, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta
Sebuah hotel dilaporkan didenda 600 dolar AS (Rp 8,7 juta) karena menyelenggarakan dua acara pernikahan.
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Menggelar acara pernikahan di masa pandemi Covid-19 tentu harus menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku, termasuk membatasi jumlah tamu undangan.
Pembatasan jumlah tamu undangan, diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk melaksanakan jaga jarak aman antar orang.
Namun, masih saja ada orang yang nekat mengundang banyak orang ketika mengelar pernikahan.
Sebuah hotel di Massachusetts, Amerika Serikat dilaporkan didenda 600 dolar AS (Rp 8,7 juta) karena menyelenggarakan dua acara pernikahan selama akhir pekan dan melanggar pembatasan negara bagian.
Baca: Gunung Pegat Sukoharjo, Spot untuk Lihat Matahari Terbit yang Tak Jauh dari Kota Solo
Baca: Jelajah Clown Motel, Penginapan di Nevada yang Tawarkan Kamar Bertema Film Horor