Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan saat Pembatasan Wilayah, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta

Sebuah hotel dilaporkan didenda 600 dolar AS (Rp 8,7 juta) karena menyelenggarakan dua acara pernikahan.

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan saat Pembatasan Wilayah, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta
Benjamin Wheeler
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Menggelar acara pernikahan di masa pandemi Covid-19 tentu harus menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku, termasuk membatasi jumlah tamu undangan.

Pembatasan jumlah tamu undangan, diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk melaksanakan jaga jarak aman antar orang.

Namun, masih saja ada orang yang nekat mengundang banyak orang ketika mengelar pernikahan.

Sebuah hotel di Massachusetts, Amerika Serikat dilaporkan didenda 600 dolar AS (Rp 8,7 juta) karena menyelenggarakan dua acara pernikahan selama akhir pekan dan melanggar pembatasan negara bagian.

SELANJUTNYA >>

Baca: Gunung Pegat Sukoharjo, Spot untuk Lihat Matahari Terbit yang Tak Jauh dari Kota Solo

Baca: Jelajah Clown Motel, Penginapan di Nevada yang Tawarkan Kamar Bertema Film Horor

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas