Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jam Malam Diberlakukan, Pusat Perbelanjaan di Depok Tutup Pukul 18.00 WIB

Menyusul kebijakan Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga, maka pertokoan, mal, minimarket harus tutup pada pukul 18.00 WIB.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Jam Malam Diberlakukan, Pusat Perbelanjaan di Depok Tutup Pukul 18.00 WIB
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Para pedagang di Depok Town Square sudah membereskan dagangannya sebelum pukul 18.00 pada Senin (31/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk sementara ini warga Depok tak bisa jalan-jalan ke mal, atau belanja ke minimarket, atau sekadar ngopi-ngopi di kafe pada malam hari.

Menyusul kebijakan Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga, maka pertokoan, mal, minimarket harus tutup pada pukul 18.00 WIB.

Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan itu, Senin (31/8), aktivitas komersial di Depok sudah berakhir menjelang pukul 18.00 WIB.

Pantauan Warta Kota di sejumlah lokasi, tampak sejumlah minimarket dan tempat perbelanjaan sudah tutup pada pukul 18.00 WIB. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Bersepeda Menyelusuri Jalur Kobra di Perbatasan Depok dan Bogor

 Situ Rawa Lio, Tempat Wisata Alternatif Bagi Warga Depok yang Belum Bisa Liburan ke Jakarta

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas