Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

368 WNA Masuk Indonesia Gunakan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata Via PLBN Entikong  

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong antusias menyambut kedatangan warga negara asing yang berkunjung untuk tujuan wisata.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 368 WNA Masuk Indonesia Gunakan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata Via PLBN Entikong  
IST
Layanan petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sangat antusias menyambut kedatangan warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia, khususnya ke Kalimantan Barat untuk tujuan wisata.

Dukungan ini merupakan implementasi kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan baru ini diatur dalam surat edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa bagi wisatawan yang berasal dari 9 negara di ASEAN dapat melakukan perjalanan wisata dengan izin tinggal paling lama 30 hari di Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa khusus wisata.

Selain itu juga terdapat 60 negara yang diberikan kemudahan berupa visa on arrival/ visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata.

"Bagi warga negara dari 60 negara tersebut yang menggunakan visa on arrival khusus wisata diberikan izin tinggal 30 hari khusus untuk berwisata di Indonesia, dan bilamana merasa belum cukup untuk menikmati keindahan alam dan budaya di Indonesia maka izin tinggalnya dapat diperpanjang 30 hari dengan mengajukan perpanjangan di kantor Imigrasi setempat, dengan Biaya PNBP sebesar Rp 500 ribu," kata Adi Bambang Guritno, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Dukcapil Terbitkan 1.222 Dokumen Kependudukan di Entikong

Berita Rekomendasi

Sejak dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, hingga 22 Mei 2022 tercatat sebanyak 368 orang WNA yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa on Arrival Khusus Wisata dan Visa  WNA yang mana menggunakan Fasilitas Bebas Visa khusus Wisata dan Visa On Arrival khusus wisata untuk berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.

"Kebijakan ini merupakan wujud fungsi kami sebagai fasilitator pembangunan, dan kami harap kemudahan keimigrasian ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat," katanya.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Ekspor di Perbatasan, Kemendag Dirikan Pusat Promosi Ekspor di Entikong

Selain lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong, terdapat 3 Tempat Pemeriksaan PLBN lain, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional, serta 11 Tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut yang juga dapat memberikan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa On Arrival Khusus Wisata bagi wisatawan Asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Baca juga: Aparat TNI di Entikong Amankan Pekerja Migran Selundupkan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia

Ia mengatakan, bahwa tugas kami sebagai Pelaksana tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat menjalankan fungsi kami sebagai Fasilitator Pembangunan.

"Penerapan Surat Edaran tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong semoga juga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat,"  katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas