Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Hadirkan Sales Office Travel Fair, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Garuda Indonesia menghadirkan kembali Sales Office Travel Fair (SOTF) dnegan diskon tiket pesawat hingga 80 persen untuk sejumlah rute.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Garuda Indonesia Hadirkan Sales Office Travel Fair, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen
Instagram/@garuda.indonesia
Garuda Indonesia menghadirkan kembali Sales Office Travel Fair (SOTF) yang berlangsung mulai 19-28 Juni 2023, tawarkan harga spesial untuk destinasi domestik dan internasional. 

3. Rute Interline (bekerjasama dengan maskapai partner)

Jakarta-Amsterdam-Frankfurt: mulai dari 11,8 jutaan
Jakarta-Bangkok-Phuket: mulai dari 5,7 jutaan
Jakarta-Hong Kong-Beijing: mulai dari 10 jutaan
Jakarta-Sydney-Auckland: mulai dari 10,4 jutaan
Surabaya-Singapura-Taipei: mulai dari 9,9 jutaan

Syarat terbaru naik Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghadirkan kembali Sales Office Travel Fair (SOTF) yang berlangsung mulai 19-28 Juni 2023, tawarkan harga spesial untuk destinasi domestik dan internasional. (Flickr/Kentaro IEMOTO)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Layangan Nyangkut di Sayap Pesawat Garuda Indonesia, Penerbangan Ditunda

Berita Rekomendasi

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Semarang-Jakarta, Terbang Langsung Mulai Rp 700 Ribuan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas