Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Lombok-Surabaya Mulai Rp 500 Ribuan, Cek Maskapai dan Jadwal Penerbangan

Tiga maskapai menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Surabaya dengan harga mulai dari Rp 500 ribuan untuk penerbangan langsung pada Senin (31/7/2023).

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Tiket Pesawat Murah Lombok-Surabaya Mulai Rp 500 Ribuan, Cek Maskapai dan Jadwal Penerbangan
Intagram/@flyairasia.id
Ilustrasi maskapai penerbangan AirAsia. Maskapai AirAsia dan dua maskapai lain menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Surabaya dengan harga mulai dari Rp 500 ribuan untuk penerbangan langsung. 

- Terbang dari Lombok pukul 13.50 WITA, tiba di Surabaya pukul 14.05 WIB. Harga tiket Rp 633.000 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 15 menit.

Baca juga: Penerbangan Delay 18 Jam, Pria Sabar Menunggu & Jadi Satu-satunya Penumpang di Pesawat

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/nrlintaniar)

Kumpulan artikel tiket pesawat murah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas