Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Pesantren
Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren.
Insentif ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar, bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam maupun di luar negeri.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Politisasi Agama kepada Pimpinan Pesantren se-Jawa Barat
"Ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata pria yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI ini.
Waryono menjelaskan, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung.
Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan.
Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal.
Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Meskipun Majelis Masyayikh adalah sebuah lembaga independen namun dalam bekerja kolaboratif dengan Kemenag.
Tujuannya adalah untuk membangun mutu pendidikan pesantren yang selaras dengan regulasi.