Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Negara Bertanggungjawab atas Ancaman Hukuman Mati Satinah

Ancaman hukuman mati kembali dialami buruh migran Indonesia khususnya buruh migran perempuan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Negara Bertanggungjawab atas Ancaman Hukuman Mati Satinah
Tribunnews/Herudin
Foto aktivis organisasi buruh dan lembaga non pemerintah serta warga melakukan aksi bebaskan Satinah, tenaga kerja wanita yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014). Aksi yang diisi dengan menyalakan lilin dan doa bersama ini untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Satinah serta 265 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kasus lain yang ditangani oleh SP yaitu kasus Warnah (30 tahun) dan Sumartini (38 tahun), yang harus menghadapi ancaman hukuman mati akibat tuduhan sihir.

 Ia sempat ditanam setengah badan di dalam pasir dan dipaksa mengakui melakukan sihir yang tidak dilakukannya. Hingga saat ini keduanya masih mendekam di penjara Maalaz Arab Saudi karena pengadilan pada akhirnya memutuskan 10 tahun penjara dan cambuk.

Hingga saat ini, SP terus menangani kasus dan menuntut pemerintah Indonesia untuk berupaya lebih maksimal dalam membebaskan Sumartini dan Warnah dari hukuman 10 tahun penjara dan cambuk.

Di sisi lain, banyak kasus Buruh Migran Perempuan yang meninggal di Negara tujuan. Salah satunya,  Nani Suryani (27 tahun), Buruh Migran Perempuan (BMP) asal Karawang yang kembali ke Indonesia dengan jasad yang tidak bernyawa. Nani meninggal akibat pembunuhan yang dilakukan majikannya.

 Namun, sampai saat ini hak-hak keluarga Almh, Nani tidak terpenuhi, bahkan prosesnya sangat lambat dan berlarut-larut.. Hingga saat ini keluarga Nani masih menunggu berita keputusan persidangan Arab Saudi, agar keluarga mendapatkan hak-haknya atas pembunuhan yang dilakukan oleh majikan.

Kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran yang terjadi, menunjukkan bahwa sistem dan mekanisme perlindungan BMP yang diatur dalam Konvensi Migran PBB 1990 dan CEDAW tidak berjalan maksimal.

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa terjadi diskriminasi terhadap penyelesaian dan penanganan kasus tuduhan pembunuhan terhadap buruh migran perempuan dengan buruh migran perempuan yang dibunuh.

Berita Rekomendasi

Artinya terjadi pembedaan perlakukan terhadap Buruh Migran Indonesia dengan warga di Negara Tujuan. 

Negosiasi politik pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara tujuan buruh migran (arab Saudi) terhadap kasus hukuman mati yang dialami buruh migran, memperlihatkan posisi tawar pemerintah Indonesia sangat lemah.

Lemah dalam membela dan melindungi hak-hak buruh migran. Pemerintah tidak melakukan tekanan kuat terhadap pemerintah Arab Saudi atas kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran yang dialami Buruh MIgran Perempuan di Arab Saudi.

Kasus Satinah dan Nani merupakan fakta atas lemahnya posisi tawar pemerintah Indonesia. Satinah hanya bisa diselamatkan dengan membayar diyat Rp. 21 M, sementara keluarga Nani yang menuntut Rp. 1 M, tidak dapat diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia.

Kemenlu berdalih dengan alasan uang diyat korban perempuan hanya SAR 200.000 (sekitar Rp. 609.000.000) walaupun tindakan majikan Nani tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

MoU Indonesia Arab Saudi
UU No.39 Tahun 2004 memuat ketentuan bahwa Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan
Pemerintah Republik Indonesia atau tenaga kerja asing.

Namun, penempatan Buruh Migran Indonesia ke Arab Saudi telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya perangkat peraturan tersebut.

Halaman
123
Tags:
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas