Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Negara Bertanggungjawab atas Ancaman Hukuman Mati Satinah

Ancaman hukuman mati kembali dialami buruh migran Indonesia khususnya buruh migran perempuan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Negara Bertanggungjawab atas Ancaman Hukuman Mati Satinah
Tribunnews/Herudin
Foto aktivis organisasi buruh dan lembaga non pemerintah serta warga melakukan aksi bebaskan Satinah, tenaga kerja wanita yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014). Aksi yang diisi dengan menyalakan lilin dan doa bersama ini untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Satinah serta 265 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Oleh:  Wahidah Rustam, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman hukuman mati kembali dialami buruh migran Indonesia khususnya buruh migran perempuan.

Berbagai situasi dan kondisi kerja tidak layak bahkan sarat akan kekerasan, tekanan fisik dan psikis, penganiayaan,  ancaman kekerasan, ketidaktahuan tehadap hukum dan budaya Negara tujuan jadi pemicu yang menempatkan Buruh Migran menghadapi ancaman hukuman mati.

Satinah, salah satu buruh migran perempuan yang mengalami ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya. Satinah terpaksa membunuh karena tak terima dituduh mencuri uang sang majikan, sering dianiaya dan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh majikan.

Sayangnya pembelaan dan pendampingan yang dilakukan pemerintah tidak maksimal. Satinah bahkan harus  menjalani lima kali sidang tanpa adanya pendampingan dan bantuan hukum oleh pemerintah Indonesia.

Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi hak buruh migran perempuan belum maksimal.

Pemerintah penting memahami bahwa perlindungan buruh migran perempuan dari ancaman hukuman mati bukan hanya persoalan Diyat, melainkan persoalan ketidakadilan yang dialami oleh buruh migran perempuan menjadi hal utama dalam perlindungan hak buruh migran perempuan.

Berita Rekomendasi

Membayar diyat tidak dapat dilakukan terus menerus, tetapi melakukan diplomasi politik dan membangun mekanisme perlindungan yang komprehensif bagi buruh migran Indonesia dari berbagai kekerasan, pelanggaran hak, termasuk ancaman hukuman mati.merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara/pemerintah.  

Satinah bukan Buruh Migran pertama yang mengalami ancaman hukuman mati. Berbagai data menunjukan bahwa hingga tahun 2014 jumlah ancaman hukuman mati yang dialami Buruh Migran mencapai 265.

Persoalan ini menunjukan bahwa mekanisme dan sistem migrasi dan perlindungan bagi Buruh Migran tidak terbangun dengan baik. Lambatnya pendampingan dan penanganan kasus oleh

Pemerintah,  turut memiliki andil atas banyaknya buruh migran, terutama yang mengalami kekerasan dan pelanggaran hak termasuk kriminalisasi dan ancaman hukuman mati.

Berdasarkan pengalaman Solidaritas Perempuan (SP) dalam menangini kasus buruh migran perempuan, pemerintah seringkali kecolongan terhadap kasus-kasus yang tengah berjalan.

Sebut saja Rosita, Buruh Migran Perempuan asal Karawang yang juga pernah terancam hukuman pancung karena dituduh membunuh temannya sesama pekerja rumah tangga. Pemerintah baru mengetahui adanya kasus Rosita setelah satu tahun kasus tersebut berjalan dengan telah menjalankan tiga kali sidang.

Rosita mengalami berbagai bentuk kekerasan selama didalam tahanan/penjara. Selama berhari-hari, Rosita tidak diperbolehkan tidur, tidak dibolehkan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah Indonesia, bahkan Rosita diintimidasi dan dipaksan mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya..

Halaman
123
Tags:
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas