Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sikap Presiden Melegakan Meski Belum Menggembirakan
Penunjukan 3 pimpinan KPK sementara ini sekaligus juga sebagai kelanjutan.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Ade Irawan
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW)
Presiden Joko Widodo, Rabu (18/2/2015) siang akhirnya membuat dua keputusan berkaitan dengan kisruh KPK dengan POLRI. Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi kemudian menunjuk Komjen Badrodin Haiti yang kini menjadi Wakil Kapolri sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.
Kedua, menunjuk Taufikqurahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) pimpinan KPK. Penunjukan 3 pimpinan KPK sementara ini sekaligus juga sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara (non aktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai meskipun lamban namun langkah Presiden tersebut merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi. Meskipun melegakan namun belum cukup menggembirakan. Dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Presiden akhirnya mau menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat. Setidaknya Presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi POLRI tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah.
Namun demikian keputusan Presiden juga dapat dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK. Seluruh pimpinan dan juru Bicara KPK sudah dilaporkan ke Kepolisian dengan sejumlah kasus yang dinilai mengada-ada. Sebanyak 21 penyidik KPK asal Kepolisian juga mulai diancam dikriminalisasi karena dianggap memiliki senjata illegal.
Pada sisi lain muncul asumsi Keputusan Presiden soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh 2 pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Seharusnya sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh Presiden adalah memerintahkan POLRI untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan Penyidik KPK.
Selain itu Presiden dapat saja membentuk Tim Indipenden untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dinilai wajar ataukah tidak wajar. Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I.
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan Presiden sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk plt Pimpinan KPK seandainya Jokowi bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK. Tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menghentikan proses kriminalisasi ini maka oknum di Kepolisian bisa saja semakin “buas” untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan ataupun penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari.
Karenanya kami mendesak kepada :
1.Presiden Jokowi
untuk segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskrim untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
2.Tiga pimpinan Plt KPK dan dua pimpinan KPK
Untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan. KPK juga harus bersikap terhadap putusan praperadilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi.
Jakarta, 18 Februari 2015