Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Perbuahan Konstitusi Akan Selesaikan Kemacetan Politik

Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo mengatakan sistem presidensial harus diperkuat.

zoom-in Perbuahan Konstitusi Akan Selesaikan Kemacetan Politik
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 

Ditulis oleh :Benny Sabdo
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI)

TRIBUNNERS - Respublica Political Institute (RPI) mengapresiasi langkah PDI Perjuangan yang akan mengusung agenda perubahan Konstitusi (UUD 1945) dalam Rekernas I pada 10-12 Januari 2016 di Jakarta.

Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo mengatakan sistem presidensial harus diperkuat. Pada dasarnya sistem presidensial adalah “pemerintahan yang terbelah” (divided government), yang menyebabkan kemacetan (gridlock).

Sistem presidensial Amerika Serikat berhasil karena punya mekanisme untuk memecahkan kemacetan.

“Pertama, dengan veto, kedua, dengan two third rule, yaitu veto presiden dapat dimentahkan oleh kongres bila dua pertiga anggota kongres menolaknya, ketiga, wakil presiden dijadikan ketua senat. Wakil presiden tidak punya suara di senat, kecuali bila terjadi kebuntuan. Wakil presiden punya suara menentukan yang memecahkan kebuntuan,” jelasnya.

Negara dunia ketiga yang mengadopsi sistem presidensial, termasuk Indonesia, Brasil, Meksiko, dan Peru mekanisme untuk mengatasi “gridlock” tidak jelas.

Akibatnya sistem pemerintahan di negara dunia ketiga tersebut tetap bermasalah.

Berita Rekomendasi

Meski konstitusinya berulangkali diubah, misalnya Brazil dan Meksiko sebanyak tujuh kali, Peru sebanyak 15 kali, tetapi tetap gonjang-ganjing.

Untuk mempertahankan pemerintahannya, para presiden Amerika Latin selalu bersekongkol dengan anggota parlemen.

“Akibatnya terjadi korupsi politik yang menguntungkan golongan pemodal, terjadi tirani minoritas terhadap mayoritas, yaitu tirani golongan elite terhadap rakyat kecil,” kritiknya.

Menurut Benny, MPR harus diberi kewenangan menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ia menjelaskan dalam rancangan UUD 1945 yang pertama, ada tiga pasal tentang MPR, yaitu, Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “kedaulatan berada ditangan rakyat, yang dilakukan sepenuhnya oleh Badan Permusyawaratan Rakyat.”

Pasal 18 ayat (1), “badan Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”

Pasal 19, “Badan Permusyawaratan menetapkan UUD dan GBHN.”

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas