Tribunners / Citizen Journalism
BNN Musnahkan Lebih Dari 27 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan sabu yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Editor: Samuel Febrianto
Kasus terakhir yang berhasil diungkap tim BNN adalah terbongkarnya penyelundupan 7.091,9 gram sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, Minggu 20 Desember 2015 lalu.
Di TKP, petugas mengamankan dua pria berinisial AI (44) dan Z (25).
Dengan bantuan petugas Patrol Jalan Raya (PJR) keduanya diamankan di atas sebuah truk di area KM 102, Tol Cipali.
Atas perbuatannya AI dan Z dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BERITA TERKAIT
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com