Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sirkus Lumba-lumba Marak, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Yayasan Scorpion mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.
Ditulis oleh : Yayasan Scorpion
TRIBUNNERS - Yayasan Scorpion mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.
Pertunjukan lumba-lumba terus-menerus berkembang di berbagai kota di Indonesia dengan tujuan komersial.
Lumba-lumba terdaftar sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Menangkap, memelihara satwa dilindungi adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sehubungan dengan berkembangnya bisnis sirkus lumba-lumba di Indonesia, maka Scorpion juga telah mengirim surat kepada Dirketur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.
Scorpion juga meminta agar KKH menyurati seluruh jajaran Balai KSDA di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa penangkapan dan pemeliharaan lumba-lumba tanpa izin merupakan tindakan ilegal.
Scorpion juga meminta agar Direktorat KKH memberitahukan kepada semua BKSDA di Indonesia untuk meningkatkan aktivitas penyadaran agar setiap lumba-lumba yang masuk ke dalam jaring nelayan secara tak sengaja segera melepaskannya ke laut.
Selain itu, Scorpion juga meminta pemerintah agar melarang ekspor ikan lumba-lumba.
Direktur Yayasan Scorpion, Gunung Gea mengatakan, “Pemerintah perlu lebih serius mengawasi penggunaan lumba-luba untuk kegiatan komersial. Tanpa pengawasan yang ketat, lumba-lumba di Indonesia akan punah dengan cepat.”
Sementaraitu Investigator Senior Yayasan Scorpion, MarisonGuciano, mengatakan: “Sirkus luba-lumba terus-menerus berkembang di Indonesia. Sebaiknya pemerintah memeriksa zjin penangkapan ikan tersebut. Bagi penangkapan lumba-lumba tanpa izin, perlu diproses secara hukum karena merupakan pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1990 dan PP no7 tahun 1999."
Sejumlah institusi atau perusahaan disinyalir terlibat dalam bisnis lumba-lumba untuk tujuan komersial yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, Taman Safari Indonesia – Bogor, Taman Safari Indonesia – Prigen, Taman Safari Indonesia – Pusat Lumba-Lumba Batang, Taman Safari Indonesia - Marine Park Bali, Wersut Seguni Indonesia (Jawa Tengah), Melka Hotel-Lovina Bali, Keramas - Bali, and Serangan - Bali.
Disinyalir lebih dari 70 lumba-lumba dipergunakan untuk aktivitas komersial di Indonesia dan penangkapan lumba-lumba tersebut diduga dilakukan secara ilegal.