Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sirkus Lumba-lumba Marak, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

Yayasan Scorpion mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

zoom-in Sirkus Lumba-lumba Marak, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
AFP
Lumba-lumba pink. 

Ditulis oleh : Yayasan Scorpion

TRIBUNNERS - Yayasan Scorpion mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

Pertunjukan lumba-lumba terus-menerus berkembang di berbagai kota di Indonesia dengan tujuan komersial.

Lumba-lumba terdaftar sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

Menangkap, memelihara satwa dilindungi adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sehubungan dengan berkembangnya bisnis sirkus lumba-lumba di Indonesia, maka Scorpion juga telah mengirim surat kepada Dirketur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

Scorpion juga meminta agar KKH menyurati seluruh jajaran Balai KSDA di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa penangkapan dan pemeliharaan lumba-lumba tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Berita Rekomendasi

Scorpion juga meminta agar Direktorat KKH memberitahukan kepada semua BKSDA di Indonesia untuk meningkatkan aktivitas penyadaran agar setiap lumba-lumba yang masuk ke dalam jaring nelayan secara tak sengaja segera melepaskannya ke laut.

Selain itu, Scorpion juga meminta pemerintah agar melarang ekspor ikan lumba-lumba.

Direktur Yayasan Scorpion, Gunung Gea mengatakan, “Pemerintah perlu lebih serius mengawasi penggunaan lumba-luba untuk kegiatan komersial. Tanpa pengawasan yang ketat, lumba-lumba di Indonesia akan punah dengan cepat.”

Sementaraitu Investigator Senior Yayasan Scorpion, MarisonGuciano, mengatakan: “Sirkus luba-lumba terus-menerus berkembang di Indonesia. Sebaiknya pemerintah memeriksa zjin penangkapan ikan tersebut. Bagi penangkapan lumba-lumba tanpa izin, perlu diproses secara hukum karena merupakan pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1990 dan PP no7 tahun 1999."

Sejumlah institusi atau perusahaan disinyalir terlibat dalam bisnis lumba-lumba untuk tujuan komersial yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, Taman Safari Indonesia – Bogor, Taman Safari Indonesia – Prigen, Taman Safari Indonesia – Pusat Lumba-Lumba Batang, Taman Safari Indonesia - Marine Park Bali, Wersut Seguni Indonesia (Jawa Tengah), Melka Hotel-Lovina Bali, Keramas - Bali, and Serangan - Bali.

Disinyalir lebih dari 70 lumba-lumba dipergunakan untuk aktivitas komersial di Indonesia dan penangkapan lumba-lumba tersebut diduga dilakukan secara ilegal.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas