Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pegiat Serikat Pekerja Bentuk Tim Advokasi Pengupahan
Pegiat serikat pekerja sepakat membentuk Tim Advokasi Pengupahan Pekerja Sektor Media.
Selain lobi ke anggota Dewan Pengupahan, hal sama juga dilakukan terhadap Wakil Gubernur Jawa Timur MnSyaifulllah, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurut Jamaludin, desakan juga datang dari anggota DPR dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Usaha ini diperkuat oleh lobi dan surat yang dikirim oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya terkait UMS pekerja media itu.
UMS pekerja media akhirnya masuk dalam usulan Dewan Pengupahan di Surabaya, yang kemudian dikirim ke Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Jawa Timur.
Upah minimum sektor pekerja media akhirnya gol pada tahun 2015 namun mensyaratkan bahwa itu diberlakukan untuk perusahaan yang berstatus PMA (Penanaman Modal Asing) atau perusahaan yang berstatus Tbk, alias terdaftar di Bursa Efek.
Upaya untuk menghapus klausul PMA dan Tbk ini tak membuahkan hasil.
Upaya untuk memperbaiki UMS pekerja media kembali dilakukan tahun 2015.
FSPMI berupaya untuk menghilangkan ketentuan soal PMA dan Tbk ini saat di Dewan Pengupahan di Surabaya, tapi juga tak berhasil.
Lobi lantas dilakukan di Pengupahan Tingkat Provinsi, dan membuahkan hasil.
Namun, karena ada lobi-lobi yang diduga dari pengusaha, regulasi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur malah hanya mengatur nominal kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang sekurang-kurangnya sebesar 5% dari upah minimum.
Tapi tidak ada pengaturan soal sektor/sub sektor serta nominal yang pasti.
Serikat pekerja memprotes peraturan itu dengan menggelar demo besar-besaran mendesak Gubernur Jawa Timur mengeluarkan peraturan soal pengupahan sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota.
Tuntutan itu membuahkan hasil. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 3/2016, UMSK sesuai dengan usulan bupati dan wali kota.
Ketentuan UMS pekerja media juga tak lagi mensyaratkan perusahaan itu berstatus PMA atau Tbk seperti ketentuan sebelumnya.