Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menaker Ingin Akses Kerja bagi TKI Lebih Terbuka di Uni Eropa

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengharapkan kerja sama kemitraan ekonomi komprehensif dengan Uni Eropa yang sedang dirintis bisa dimanfaatk

scoping paper bersifat “legacy non-binding” lebih sebagai aspirasi bersama mengenai isu-isu perundingan dan kedalaman komitmen yang akan ditargetkan.

Setelah ditandatangani scoping paper, baru dilanjutkan pada proses perundingan teknis,

Adapun cakupan scoping paper ada 11 chapter adalah trade in goods, customs and trade facilitation, technical regulation-(SPS), technical regulation-(TBT), trade in service and investmen, public procurement, intellectual property right, competition policy, transparency of regulation, dispute settlement dan trade and sustainable development.

Sedangkan tim perunding Indonesia pada IEU CEPA diketuai oleh Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemdag, telah membuat counter draft scoping paper dan rancangan posisi Indonesia yang akan diajukan pada pembahasan IEU CEPA bulan April 2016.

“Posisi Kemnaker terhadap scoping paper untuk economic cooperation and capacity building adalah terkait chapter 5 (trade in service and investment), dan chapter 11 (trade and sustainable development), “ kata Hanif

Hanif  mengatakan salah satu substansi dalam chapter 5 adalah mode 4 yaitu movement of natural person, dimana dalam setiap proses perundingannya harus mengacu pada prinsip dasar GATT (General Agreement on Tarrif and Trade) antara lain resiprokal, respect terhadap domestic regulasi, menentang perdagangan manusia.

“Kemenaker mendukung masuknya investor asing di Indonesia dengan melakukan deregulasi di bidang ketenagakerjaan seperti menerbitkan Permenaker No 33 Tahun 2015 tentang perubahan Permenaker No 12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas