Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Regulasi Pelayaran Sangat Ketat Kecelakaan Bukan Disebabkan Kapal Bekas

Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa potensi kecelakaan kapal bekas tinggi perlu diluruskan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyaraka

Ditulis oleh : Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI Komisi VI 

TRIBUNNERS - Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa potensi kecelakaan kapal bekas tinggi perlu diluruskan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kapal bekas bukan penyebab utama kecelakaan karena selama ini diawasi secara ketat dan berlapis.

"Regulasi pelayaran di Indonesia sangat banyak dan paling ketat dibandingkan seluruh negara di dunia. Yang melakukan sertifikasi supaya kapal itu menjadi layak berlapis-lapis, termasuk untuk kapal bekas," kata anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono.

Dia menjelaskan semua kapal harus melakukan pembaruan kelas setiap tahun supaya bisa mendapatkan sertifikat dan layak beroperasi. 

Setiap kapal wajib mengantongi lebih dari 21 sertifikat dari lembaga dan instansi pemerintah, seperti BKI dan Kementerian Perhubungan.

Selain biayanya mahal, pengurusan sertifikasi itu juga membutuhkan waktu dan tenaga cukup banyak.

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, biaya sertifikasi bisa mencapai Rp 300 juta perkapal setiap tahun.

Belum lagi biaya untuk izin berlayar yang total bisa mencapai Rp 300 juta pertahun, biaya docking dan lain-lain sehingga setiap kapal menelan biaya sedikitnya Rp 1 miliar pertahun.

Padahal, lanjut Bambang, di negara-negara lain yang bukan negara maritim seperti Indonesia, biaya sertifikasi kapal sangat kecil bahkan nyaris gratis.

Selain itu, galangan kapal dan operator kapal mendapat fasilitas pembiayaan dengan bunga sangat rendah.

Di negara lain, sertifikasi kapal hanya dari badan klasifikasi yang mengeluarkan statutoria penuh dan kapal sudah bisa berlayar.


Operator di luar negeri, seperti Hong Kong dan Jepang, juga masih menggunakan kapal tua untuk mengangkut penumpang. Kapal itu masih layak digunakan karena selalu diperbarui.

"Di Indonesia, audit rutin dilakukan setiap tahun, bahkan setiap keberangkatan kapal selalu diperiksa oleh syahbandar, baik terhadap kapal maupun muatannya, sebelum dikeluarkan surat izin berlayar," kata Bambang yang pernah memimpin perusahaan penyeberangan.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas