Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Polisi Diminta Selidiki Kasus Kematian di RS Mintohardjo

Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi di RS Mintohardjo.

zoom-in Polisi Diminta Selidiki Kasus Kematian di RS Mintohardjo
Istimewa
Irma Chaniago 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Meninggalnya empat orang pasien terapi hiperbarik di RS Mintohardjo, Senin (14/3/2016), semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Untuk itu diperlukan penjelasan yang lengkap dari pihak terkait agar kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dapat kembali pulih.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Chaniago menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi di RS Mintohardjo.

"Rumah sakit kok malah jadi mencelakakan orang. Artinya ada aspek keselamatan yang diabaikan rumah sakit. Ini memukul image rumah sakit di hadapan masyarakat. Masyarakat menjadi merasa tidak aman,” ujarnya setelah menjadi narasumber di salah satu stasiun TV di Jakarta.

Irma merasa heran atas penjelasan Kepala Divisi Penerangan TNI AL Laksma M Zainudin yang terkesan terburu-buru menyatakan bahwa dugaan penyebab dari peristiwa ini berasal dari korsleting listrik.

Padahal RSAL Dr Mintohardjo merupakan rumah sakit bergengsi yang menjadi rumah sakit matra laut tingkat II. 

Berita Rekomendasi

Dan sejak 1976 RSAL Dr. Mintohardjo sudah memiliki Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) tempat keberadaan alat terapi Hiperbarik.

Tentu rumah sakit ini sudah memiliki standar pengamanan yang baik utnuk pelayanannya.

"Masa bisa terjadi kebakaran dan pasien tidak terselamatkan," tanyanya.

Irma meminta Kepolisian RI dan penyidik lainnya sesuai undang-undang, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam atas peristiwa tersebut.

Dia mendesak kepolisian untuk mengurai tingkat pertanggungjawaban mulai dari sumber daya manusia, tenaga kesehatan, hingga manajemen RSAL Dr Mintohardjo yang semestinya bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa tersebut.

Dia berkeyakinan bahwa setiap tingkatan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi bahkan pidana jika memang terbukti bersalah.

Irma menyebutkan, UU Tentang Tenaga Kesehatan No14 Tahun 2014 Pasal 84 setidaknya dapat menjerat pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas