Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kisruh Transportasi Aplikasi Buntut Kelambanan Pemerintah Mengakomodir Generasi Y
Sejak munculnya teori generasi, kita diperkenalkan istilah generasi X, Y, dan Z. Segala sesuatu terutama yang berhubungan dengan pekerjaan sering dik
Penulis: Ahmad Jefri Adityas Wibawa
Ditulis oleh : Ahmad Jefri Adityas Wibawa, Mahasiswa Star BPKP Batch 5 A
TRIBUNNERS - Sejak munculnya teori generasi, kita diperkenalkan istilah generasi X, Y, dan Z. Segala sesuatu terutama yang berhubungan dengan pekerjaan sering dikaitkan dengan ciri-ciri dari generasi-generasi tersebut.
Terkait dengan polemik trasportasi berbasis aplikasi belakangan ini, hal itu tak terlepas dari dominasi lingkungan sosial oleh generasi Y.
Salah satu karakteristik generasi Y (lahir pada tahun 1977-1995) ialah generasi yang dianggap kritis dan fasih dalam menggunakan gadget seperti komputer, handphone, Ipod.
Dimana tidak hanya untuk berkomunikasi akan tetapi perangkat elektronik tersebut digunakan untuk memperoleh informasi yang dapat mempengaruhi keputusan dalam membeli suatu produk atau jasa.
Besarnya kelompok generasi Y yang menggunakan informasi dan teknologi memberikan peluang pada perkembangan dunia bisnis di Indonesia khususnya di bisnis online melalui internet.
Lingkungan sosial merupakan salah satu faktor eksternal yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu bisnis.
Globalisasi memberikan pengaruh pada perkembangan teknologi dan informasi yang cukup pesat ke dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Melalui internet orang dapat dengan mudah berbagi informasi dengan cepat tanpa batasan jarak dan waktu.
Menurut data sensus yang dilakukan BPS pada tahun 2010, usia pekerja produktif (15-64 tahun) di Indonesia memiliki presentase 66 %, dimana 26,8% merupakan pekerja usia muda (15-24 tahun).
Besarnya pertumbuhan jumlah penduduk ditambah banyaknya pengguna ponsel memberikan peluang besar pada aktivitas bisnis khususnya aplikasi penyedia jasa transportasi semisal Go-Jek, dan Uber Taksi.
Transportasi berbasis aplikasi mempunyai keunggulan yang lebih baik daripada transportasi berbasis konvensional lainnya.
Keunggulan yang dimiliki transportasi berbasis aplikasi yaitu dengan layanan berbasis aplikasi, calon penumpang dapat langsung memilih rute, mengetahui posisi kendaraan yang terpantau melalui GPS (Global Positionig System), mengetahui estimasi harga yang akan dibayarkan dan langsung dapat memberikan rating kepada pengemudi.
Dari segi harga yang ditawarkan oleh transportasi berbasis aplikasi berkisar 30-50 % lebih murah daripada transportasi berbasis konvensional lainnya.
Dari sisi keamanan, transportasi berbasis aplikasi berkerja sama dengan perusahaan asuransi telah memberikan jaminan asuransi keselamatan jiwa yang diberikan baik pengemudi maupun konsumen.
Penyeleksian calon pengemudi yang ketat dimana pengemudi harus memenuhi syarat berupa berkas-berkas SKU (Surat Keterangan Usaha), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan surat terkait indentitas kendaraan.
Bagaimana dasar hukum transportasi berbasis aplikasi? Saat ini transportasi berbasis aplikasi terganjal beberapa aturan perundang-undangan sehingga dilabeli sebagai transportasi ilegal di Indonesia.
Beberapa aturan yang dilanggar yaitu Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Umum.
Transportasi berbasis aplikasi harus mempersiapkan dan mendaftarkan perusahaannya secara sah menjadi badan hukum sehingga sah secara hukum untuk menyelenggarakan kegiatan bisnisnya. Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap jasa mereka.
Lalu bagaimana dengan transportasi berbasis konvensional? Menurut Ancok terdapat empat cara untuk menyikapi dampak perubahan lingkungan sosial yaitu pertama, bahwa perubahan lingkungan sosial akan menimbulkan peluang dan ancaman pada aktivitas bisnis.
Kedua, perubahan lingkungan sosial digunakan pelaku bisnis sebagai faktor pengambil keputusan dalam berinvestasi.
Ketiga, perubahan lingkungan sosial digunakan pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis di suatu lokasi tertentu.
Keempat, pelaku bisnis dituntut untuk menerapkan cara berpikir baru dalam menjalankan bisnis dari perubahan lingkungan yang ada.
Atas dasar hal itu, transportasi berbasis konvensional seyogyanya melakukan perubahan atas perubahan sosial saat ini.
Dikarenakan adanya perubahan lingkungan sosial dimana peningkatan penduduk usia kerja produktif yang mayoritas pengguna teknologi informasi semakin bertambah maka dapat memberikan dampak daya beli masyarakat yang semakin meningkat.
Daya beli masyarakat yang semakin meningkat dapat berdampak pada meningkatnya jumlah kalangan menengah dan menengah keatas dalam hal ini pengguna transportasi yang berbasis aplikasi.
Pemerintah sebagai regulator, bagaimanakah perannya? Pemerintah tidak bisa menghindari perkembangan teknologi yang merambah semua sektor, termasuk juga sektor transportasi.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan harus membuat regulasi untuk mengatur moda transportasi yang berbasis teknologi informatika.
Dengan kata lain, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secepatnya meyusun revisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Umum dengan melihat kondisi sosial yang berkembang pada saat ini.