Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Warga Punya Hak atas Informasi dan Pelayanan dalam Awasi Jaminan Kesehatan Nasional
Sejumlah lembaga publik dan pengguna internet (netizen) mendorong kampanye “Saya Ikut Awasi Jaminan Kesehatan Nasional (AJAKAN)”, Sabtu (23/4/2016).
“Tantangannya belum semua layanan kesehatan menggunakan media sosial. Makin banyak informasi tersebar, maka semakin banyak yang dapat didiskusikan,” katanya.
Selain lewat media sosial tiap layanan JKN seperti Puskesmas, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan juga diidorong menggunakan mekanisme terintegrasi aplikasi mobile apps AJAKAN yang sedang dirancang.
“Mobile Apps AJAKAN ini berisi fungsi registrasi, edukasi, informasi, pemantauan. Warga bisa melakukan review plus dan minus, semacam aplikasi review Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih setara dan terbuka kepada warga negara Indonesia. Program ini sejalan dengan semangat kesetaraan warga untuk mendapatkan layanan publik."
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), informasi tentang JKN perlu disebarluaskan kepada publik sebagai bagian dari sosialisasi sekaligus agar warga bisa berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik.
Sudah saatnya warga tidak hanya pasrah ketika mendapatkan pelayanan publik.
Dari sisi aturan, warga Negara sudah memiliki kekuatan hukum untuk mengawasi layanan publik, termasuk dalam layanan JKN. Dari sisi teknologi informasi, warga juga sudah memiliki banyak alat untuk bersuara, seperti ponsel pintar (smartphone) dan media sosial.
Di sisi lain, beberapa Undang-undang(UU) juga sudah menjamin hak warga sebagai peserta maupun pengguna JKN.
UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Meskipun demikian, informasi terkait hak dan kewajiban warga dalam layanan JKN serta bagaimana hak tersebut bisa dilakukan juga masih agak terbatas dan belum tersosialisasikan dengan baik kepada publik.
Untuk itulah Sloka Institute akan mengadakan diskusi publik tentang bagaimana warga bisa terlibat dalam pengawasan layanan JKN. Diskusi ini merupakan bagian dari program menggunakan media online sebagai alat untuk mengawasi layanan JKN.