Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Fahri Hamzah Tolak Mediasi PKS Siap Hadapi Persidangan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan siap melayani gugatan Fahri Hamzah, yang menuntut ganti rugi Rp 500 miliar atas pemecatan dirinya

zoom-in Fahri Hamzah Tolak Mediasi PKS Siap Hadapi Persidangan
Youtube
Fahri Hamzah 

Ditulis oleh : Humas DPP PKS

TRIBUNNERS - Partai  Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan siap melayani gugatan Fahri Hamzah, yang menuntut ganti rugi Rp 500 miliar atas pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

Tim Hukum PKS, Zainuddin Paru menegaskan hal itu menjawab keinginan FH yang menolak mediasi dan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan proses persidangan atas lima anggota pimpinan PKS yang masuk dalam formasi Majelis Tahkim.

Kelimanya adalah Hidayat Nur Wahid (Ketua Majelis Tahkim/MT), dan empat anggota MT yakni Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muidz Saadih.

"Sejak mengetahui saudara Fahri akan mengajukan gugatan kami sudah siap,” kata Zainuddin usai pertemuan mediasi di PN Jaksel, Selasa (3/5/2016) siang.

Dalam pertemuan mediasi itu dari pihak tergugat hadir Abdi Sumaithi. Empat tergugat lainnya berhalangan karena tiga orang berada di luar Jakarta menjalankan tugas Negara sebagai anggota dewan, yakni Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dah Surahman Hidayat.

Sedangkan Abdul Muidz Saadih berada di luar negeri menjalankan tugas sesuai profesinya sebagai pendakwah.

BERITA REKOMENDASI

Zainuddin menjelaskan, mediator dalam pertemuan mediasi itu, Bahtar Jufri Nadition, dapat menerima alasan yang diajukan empat tergugat yang tidak hadir. Karena alasan yang disampaikan dilengkapi dengan copy surat penugasan dan bukti tiket pesawat.  

Zainuddin mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihak Mediator berharap Para Pihak (Penggugat & Tergugat) bisa menemukan saling pengertian dan berdamai. Namun, saat Mediator menyampaikan usulan tersebut kepada Penggugat, yang bersangkutan secara tegas menyatakan tidak memerlukan lagi proses mediasi.

“Biarkan mahkamah negara yang akan memutuskan secara adil atas gugatan saya,”kata Zainuddin menirukan ucapan penggugat.

Terhadap pernyataan itu mediator meminta tanggapan tergugat. Abdi Sumaithi maupun kuasa hukum para tergugat menyampaikan, tidak ada opsi lagi bagi tergugat selain mengikuti apa yang diinginkan penggugat.  

"Sejak awal kami sudah siap menghadapi gugatan FH. Kami siap menyelesaikan gugatan melalui proses mediasi dengan mendengar arahan dan kebijakan para Tergugat yang merupakan pimpinan PKS. Namun kami juga sangat siap untuk menghadapi persidangan setelah proses mediasi dinyatakan deadlock alias tidak berhasil,” kata Zainuddin.


Namun demikian mediator meminta para pihak bertemu lagi dalam pembicaraan mediasi tanggal 9 Mei 2016.

Mediator juga meminta para pihak menyampaikan proposal persetujuan penyelesaian perkara melalui persidangan atau diteruskan dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Jika secara tegas para pihak menginginkan gugatan dilanjutkan melalui persidangan, maka Mediator segera membuat Berita Acara & menyerahkan kembali kepada hakim pemeriksa perkara untuk melanjutkan persidangan,” kata Zainuddin. 
 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas