Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pemerintah Harus Bergerak Cepat Sahkan Perppu Perlindungan Tindak Kejahatan Seksual pada Anak
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk segera menyelesa
Penulis: Ika Faan Saputri
Pemerintah dan aparat penegak hukum merespons baik saran Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengenai wacana hukuman mematikan syaraf libido pelaku kekerasan seksual anak atau paedofilia.
Namun, aktivis anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menilai hukuman itu hanya akan memperparah kondisi psikologis pelaku.
Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan asusila terhadap anak. Hukuman tersebut yaitu berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Victor menilai, selama ini pelaku kejahatan asusila hanya dikenakan Pasal 338, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian di komisi VIII serta telah mengusulkan pada Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang intinya sepakat untuk memberi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dari uraian diatas, maraknya kejahatan seksual khususnya di Indonesia harus diantisipasi pemerintah melalui perppu.
Semoga adanya hukuman kebiri bagi yang melakukan kejahatan seksual tersebut bisa menumbuhkan efek jera dan tidak lagi mengulangi atau pun mencoba kejahatan tersebut dengan orang lain.