Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Di Pilkada Serentak 2017 Panwaslu Bisa Selesaikan Sengketa Cakada
Jelang Pilkada serentak 2017, DPR bersama pemerintah terus mengebut revisi UU Pilkada.
Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Jelang Pilkada serentak 2017, DPR bersama pemerintah terus mengebut revisi UU Pilkada.
Menurut anggota Kelompok Kerja Revisi UU Pilkada Tamanuri, terdapat beberapa perubahan yang substansial dalam proses perumusan UU ini.
Muatan pada pasal-pasal yang telah disepakati baik oleh Pokja dan Pemerintah merupakan koreksi atas kekurangan-kekurangan dari Pilkada Serentak 2015. Yang pasti, satu di antara beberapa perubahan pada UU Pilkada adalah memperkuat Panitia Pengawas Pemilu.
Menurut mantan Bupati Way Kanan ini, segala yang menyangkut gugatan dan pelanggaran pada rangkaian Pilkada serentak harus selesai di Panwaslu. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu bersifat final dan KPU harus menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Syaratnya cuma satu, ketika dilakukan penyelidikan baik itu terkait gugatan calon bupati atau walikota, maupun pelanggaran harus berdasarkan fakta. Kredibilitas dari lembaga pengawas dipertaruhkan di sini," tuturnya saat ditemui di sela-sela pertamuannya dengan Kedubes Tunisia di Komplek DPR/MPR, Kamis (19/5/2016)
Ia menuturkan, alasan Panwaslu diberikan kewenangan lebih besar karena memetik pengalaman dari kasus ditundanya Pilkada di Kota Pematang Siantar.
Pembangunan daerah dan kepentingan rakyat ditunda hingga waktu yang tidak bisa ditentukan karena gugatan dari salah satu calon walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugat menggugat ini terjadi karena calon walikota yang digugurkan kepesertaannya oleh KPU menggugatnya ke PTUN.
"Proses di PTUN ini belum ada tanda-tanda inkrah dan sampai kapan harus menunggu, sedangkan roda pemerintahan harus terus berjalan. Untuk sampai pada ketetapan hukum tetap dari PTUN bisa minimalnya satu tahun,” ujarnya
Tamanuri menambahkan, selain bisa menyelesaikan proses gugatan, Panwaslu juga dilengkapi dengan perangkat aturan yang tegas untuk menindak para pelaku politik uang.
Dari beberapa konsinyering yang sudah dilakukan antara Pokja UU Pilkada dengan Pemerintah dan Bawaslu, disepakati bahwa pasangan calon akan dikenai sanksi diskualifikasi pada setiap praktik politik uang baik yang dilakukan oleh tim sukses atau anggota masyarakat yang sengaja membayar orang lain untuk mendukung salah satu calon.
"Para tim sukses harus berhati-hati, atau masyarakat yang melakukan money politic imbasnya pada pasangan calon tersebut. Bisa didiskualifikasi loh," katanya.
Terhadap beberapa pihak yang meragukan keampuhan sanksi ini, Tamanuri menegaskan bahwa kredibilitas dari Bawaslu dan jajarannya yang akan menjadi pertaruhan.