Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Fahri Hamzah Diminta Hentikan Hasut Publik

Tim Kuasa Hukum Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengingatkan Fahri Hamzah (FH) untuk berhenti membuat kegaduhan ke publik dan internal PKS. Apalagi sam

zoom-in Fahri Hamzah Diminta Hentikan Hasut Publik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP bidang hukum PKS Zainudin Paru menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang perdana gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Sidang yang dipimpin hakim Made Sutrisna beragendakan pemeriksan kelengkapan administrasi, berikut kuasa pihak penggugat dan tergugat dan tidak dihadiri oleh Fahri Hamzah dan Presiden PKS Sohibul Iman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ditulis oleh : Ketua Bidang Humas DPP PKS, Dedi Supriadi

TRIBUNNERS - Tim Kuasa Hukum Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengingatkan Fahri Hamzah (FH) untuk berhenti membuat kegaduhan ke publik dan internal PKS. Apalagi sampai menghasut kader PKS dengan melontarkan pernyataan yang menyesatkan. 

"Jangan kemudian melakukan kegaduhan-kegaduhan dan mengajak kader PKS lainnya dan publik secara serampangan tanpa bukti yang cukup membuat kesalahan dan komentar yang tidak benar," ujar Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Dia mencontohkan, pernyataan FH yang menuduh proses pemecatannya tidak sah lantaran legalitas Majelis Tahkim PKS yang tidak terdaftar di pemerintah.

Dia menegaskan, legalitas Majelis Tahkim sudah terdaftar di Kemenkumham.

"Soal Majelis Tahkim, Pak Fahri tanya dulu ke saya. Apakah sudah diberitahukan ke Kemenkumham atau tidak. Karena ada itu barang (legalitas MT di Kemenkumham-red). Kalau tidak ada, kami tidak berani jawab. Sejak Februari, jadi tidak ada hal yang salah dari proseduralnya," ujar Zainudin.

Karena itu, lanjut Zainudin, FH sebaiknya bersilaturahim ke kantor DPP PKS dan meminta informasi sebelum melontarkan pernyataan ke publik. Bahkan Zainudin mendorong FH untuk meminta maaf kepada pimpinan PKS dan kader.

BERITA REKOMENDASI

"Harusnya tabayun dulu ke Internal PKS, datang silaturahim, cium pipi kiri pipi kanan, minta maaf kalau bersalah. Dia tidak akan pernah kembali menjadi kader PKS sebelum melakukan tiga hal. Pertama, menerima putusan Majelis Tahkim, mencabut gugatan pengadilan, dan minta maaf kepada para pimpinan PKS," katanya.
 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas